Sebelum Hak Integrasi Diberikan, Lapas Tabanan Pastikan Kesiapan Warga Binaan

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id Tabanan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-38 di Aula Candra Prabhawa, Selasa (20/10). Sidang ini menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan usulan hak integrasi Warga Binaan dipertimbangkan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Sidang dipimpin Ketua TPP, Fatkhur Rokhman, dengan agenda pembahasan usulan integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) bagi satu orang Warga Binaan. Kegiatan diikuti anggota TPP, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, serta PK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali yang mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui Zoom Meeting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatkhur Rokhman menjelaskan bahwa sidang TPP menjadi sarana evaluasi agar setiap usulan integrasi memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Sebelum menggelar sidang ini tentunya telah dilaksanakan asesmen bagi Warga Binaan yang diusulkan,” jelasnya.

Proses pengusulan juga disertai pemahaman mengenai persyaratan dan kewajiban yang harus dijalankan. PK Bapas, Desak Wida, menegaskan bahwa Cuti Bersyarat tidak serta-merta menghapus kewajiban Warga Binaan setelah menjalani masa pidana di dalam Lapas.

“Cuti Bersyarat memiliki syarat yang harus dipenuhi. Nanti jika Surat Keputusan sudah turun, Warga Binaan wajib lapor yang bisa dilaksanakan di Pos Bapas yang ada di Lapas Tabanan,” ucap Desak.

Bagi Made A., kesempatan untuk diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat menjadi harapan untuk kembali berkumpul bersama keluarga. “Terima kasih karena hak saya sebagai Warga Binaan untuk diusulkan CB telah dipenuhi dan saya menyadari ada kewajiban yang harus saya jalankan. Semoga usul integrasi saya cepat turun sehingga saya bisa kembali berkumpul dengan anak dan istri,” harapnya.

Sidang TPP menjadi salah satu tahapan yang menghubungkan proses pembinaan dengan pengusulan hak integrasi secara bertanggung jawab. Pertimbangan berdasarkan asesmen, pemahaman terhadap persyaratan, serta kesadaran akan kewajiban menjadi bagian penting dalam mempersiapkan Warga Binaan menghadapi tahapan selanjutnya.

Kontributor: Humas Lapas Tabanan.isk 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Evaluasi Dan Pembaharuan Kerja Langkah Kanwil Ditjenpas Bali Tingkatkan Efektifitas Kerja
Dari Merawat hingga Memanen, SAE Lapas Tabanan Jadi Ruang Belajar Warga Binaan
75 Tahun Humas Polri: Polres Bangli Gelar Donor Darah, Wujud Polisi Bersama Masyarakat
Jaga Stabilitas Kamtibmas, Kapolres Badung Tekankan Kesiapan dan Pengendalian Diri
Perkuat Tata kelola Digital Pemasyarakatan Pusdatin KP Lakukan Studi Lapangan Di Bali
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Sihumas Polres Badung Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75
Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Gelar Bakti Sosial untuk Lansia dan Anak Yatim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:54

Sebelum Hak Integrasi Diberikan, Lapas Tabanan Pastikan Kesiapan Warga Binaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:52

Evaluasi Dan Pembaharuan Kerja Langkah Kanwil Ditjenpas Bali Tingkatkan Efektifitas Kerja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:08

Dari Merawat hingga Memanen, SAE Lapas Tabanan Jadi Ruang Belajar Warga Binaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:28

75 Tahun Humas Polri: Polres Bangli Gelar Donor Darah, Wujud Polisi Bersama Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:21

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Kapolres Badung Tekankan Kesiapan dan Pengendalian Diri

Berita Terbaru