Bekasi, Garudapost.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mematangkan persiapan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah negara di sekitar Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 27-28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Bekasi, karena berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan infrastruktur strategis nasional apabila terjadi kebakaran.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja saat memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Tahapan Penertiban Bangunan Liar di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Senin (19/10/2026).
> “Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga untuk menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi aset negara yang memiliki nilai strategis. Kita ingin prosesnya berjalan tertib, humanis, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas dr. Asep Surya Atmaja.
Plt Bupati menjelaskan, Pemkab Bekasi telah menyiapkan tahapan penertiban secara komprehensif, mulai dari pemenuhan aspek regulasi, legalitas, hingga pendekatan persuasif kepada masyarakat terdampak.

Menurutnya, penertiban yang sebelumnya sempat tertunda, kini kembali dimatangkan melalui koordinasi lintas instansi yang solid. Pemkab Bekasi bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Satpol PP, Dinas terkait, serta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
“Sebelum pelaksanaan, kita utamakan pendekatan persuasif. Surat peringatan dan imbauan akan disampaikan secara bertahap. Aspek hukum, keselamatan petugas dan warga, serta hak-hak masyarakat tetap kita perhatikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun penertiban tersebut ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026.
Terkait pemanfaatan lahan pasca-penertiban, Plt Bupati menjelaskan bahwa kewenangan pemanfaatan berada pada PT KCIC sebagai pengelola. Ia berharap kawasan yang telah ditertibkan dapat ditata secara optimal, termasuk kemungkinan pengembangan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atau taman yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kita berharap setelah tertib, kawasan ini bisa lebih tertata, aman, dan bermanfaat. Sinergi antara Pemkab Bekasi dan KCIC akan terus kita jaga,” pungkasnya.
Penulis : Kevin
Editor : Redaksi Jabar


















