Pemkab Bekasi Matangkan Penertiban Bangli di Lahan Negara KM 27-28 Tol Japek, Plt Bupati: Utamakan Regulasi dan Pendekatan Persuasif

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Garudapost.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mematangkan persiapan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah negara di sekitar Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 27-28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

 

Keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Bekasi, karena berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan infrastruktur strategis nasional apabila terjadi kebakaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja saat memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Tahapan Penertiban Bangunan Liar di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Senin (19/10/2026).

> “Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga untuk menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi aset negara yang memiliki nilai strategis. Kita ingin prosesnya berjalan tertib, humanis, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas dr. Asep Surya Atmaja.

 

Plt Bupati menjelaskan, Pemkab Bekasi telah menyiapkan tahapan penertiban secara komprehensif, mulai dari pemenuhan aspek regulasi, legalitas, hingga pendekatan persuasif kepada masyarakat terdampak.

Menurutnya, penertiban yang sebelumnya sempat tertunda, kini kembali dimatangkan melalui koordinasi lintas instansi yang solid. Pemkab Bekasi bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Satpol PP, Dinas terkait, serta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

“Sebelum pelaksanaan, kita utamakan pendekatan persuasif. Surat peringatan dan imbauan akan disampaikan secara bertahap. Aspek hukum, keselamatan petugas dan warga, serta hak-hak masyarakat tetap kita perhatikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Adapun penertiban tersebut ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026.

 

Terkait pemanfaatan lahan pasca-penertiban, Plt Bupati menjelaskan bahwa kewenangan pemanfaatan berada pada PT KCIC sebagai pengelola. Ia berharap kawasan yang telah ditertibkan dapat ditata secara optimal, termasuk kemungkinan pengembangan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atau taman yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kita berharap setelah tertib, kawasan ini bisa lebih tertata, aman, dan bermanfaat. Sinergi antara Pemkab Bekasi dan KCIC akan terus kita jaga,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Kevin

Editor : Redaksi Jabar

Berita Terkait

Golkar Kota Gorontalo Bidik 10 Kursi DPRD Kota Gorontalo, Siapkan Target Politik Menuju 2029
HUT ke-62 Partai Golkar, Risman Taha Tekankan Soliditas Kader dan Kerja Sama Antarlembaga
Golkar Kota Gorontalo Gelar Doa dan Tasyakuran HUT ke-62
Upaya Konfirmasi RAB Revitalisasi SDN 16 Pakasallo Maros Belum Mendapat Tanggapan
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Hadiri Rakor Percepatan Penyusunan RDTR di Makassar
Menanam Hari Ini Menjemput Masa Depan,Begini Cara Rutan Pemalang Bekali Warga Binaan
Serasa Pemilu Nasional! SMPN 1 Petarukan Gelar E-Voting Ketua OSIS, Paslon 3 Keluar sebagai Pemenang
Justice For Aqib Menggema di Pemalang Ribuan Lilin Dinyalakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35

Golkar Kota Gorontalo Bidik 10 Kursi DPRD Kota Gorontalo, Siapkan Target Politik Menuju 2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:24

Pemkab Bekasi Matangkan Penertiban Bangli di Lahan Negara KM 27-28 Tol Japek, Plt Bupati: Utamakan Regulasi dan Pendekatan Persuasif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:12

HUT ke-62 Partai Golkar, Risman Taha Tekankan Soliditas Kader dan Kerja Sama Antarlembaga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:50

Upaya Konfirmasi RAB Revitalisasi SDN 16 Pakasallo Maros Belum Mendapat Tanggapan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:42

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Hadiri Rakor Percepatan Penyusunan RDTR di Makassar

Berita Terbaru