Lampung Barat – SD Negeri 2 Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan publik. Sekolah dasar negeri tersebut diduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dan pembelanjaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dengan adanya Dana BOS, diharapkan setiap sekolah dapat meningkatkan mutu pembelajaran, memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, serta meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat.
Namun, tujuan mulia tersebut diduga belum sepenuhnya tercermin dalam pengelolaan di SDN 2 Purajaya. Berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat indikasi pengelolaan keuangan yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media. Namun, Kepala SDN 2 Purajaya, Supingi, saat akan ditemui di sekolah selalu tidak berada di tempat. Bahkan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan kerap menyampaikan alasan sedang tidak berada di lokasi.
Padahal, kedatangan awak media ke sekolah tersebut tidak hanya bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS, tetapi juga sebagai bentuk menjalin komunikasi dan mempererat tali silaturahmi antara insan pers dengan pihak sekolah. Sinergi yang baik antara pers dan dunia pendidikan dinilai sangat penting untuk mendukung transparansi dan kemajuan pendidikan di daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, awak media berharap kepada instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat dan Inspektorat, untuk segera turun melakukan pemeriksaan kembali terhadap laporan keuangan dan realisasi pembelanjaan Dana BOS di SDN 2 Purajaya. Audit ulang dianggap perlu untuk memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.
Transparansi pengelolaan Dana BOS menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Jika ditemukan adanya kejanggalan, maka perlu adanya pembinaan dan tindakan tegas sesuai aturan, agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 2 Purajaya, Supingi, belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya untuk mendapatkan hak jawab dari pihak sekolah demi keberimbangan informasi.



















