Garudapost.id | Pangkalan Bun/Kobar – Aktivitas galian tanah golongan C yang menggunakan alat berat excavator dan dump truck di kawasan Sei Sintuk, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga kuat belum mengantongi izin yang diperlukan. Aktivitas tersebut juga disebut berlangsung seolah tidak mengindahkan aturan yang berlaku sesuai dengan izin galian C. Rabu h(4/11/2026).
Galian tanah tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial N, yang disebut-sebut berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah di Desa Sungai Kapitan.
Awak media kemudian melakukan penelusuran terkait aktivitas galian tersebut dan memperoleh informasi kalau kegiatan tersebut sudah berlangsung kurang lebih sepekan dan seakan tidak mengindahkan terkait kewajiban tentang izin usaha galian serta kewajiban reklamasi pemulihan tanah setelah pascatambang (galian).
Saat awak media melintas di lokasi, terlihat sejumlah dump truck bermuatan tanah berjejer dan parkir di salah satu timbangan peron yang berada di pinggir Jalan Lintas Kubu.
Sebagian kendaraan pengangkut tanah tersebut diduga memakan badan jalan sehingga pengguna jalan lainnya terpaksa memperlambat laju kendaraan untuk menghindari dump truck yang sedang parkir.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada N terkait kepemilikan usaha galian tanah, perizinan operasional, serta kewajiban reklamasi atau pemulihan lahan pascatambang.
Dalam pesan WhatsApp kepada awak media, N menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk mengurus sejumlah berkas.
“Saya masih mengumpulkan berkas untuk upload kementerian. Saya sedang ada tugas dari kementerian,” tulis N dalam pesan WhatsApp.
N juga menanggapi pertanyaan terkait aktivitas usaha tersebut dan kedekatannya dengan masyarakat.
“Bapak kwari yang mana yang dekat sama masyarakat? Saya kerja jauh dari masyarakat. Itu tanah cuma diambil dari Kapitan untuk Kapitan,” tulisnya.
N menambahkan bahwa salah satu alasan dirinya tertarik menjalankan usaha tersebut adalah untuk membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Kenapa saya tertarik, karena ke depannya menciptakan lapangan pekerjaan untuk tetangga-tetangga saya,” lanjut N.
Dalam pesan berikutnya, N menjelaskan bahwa pemilik tanah sedang menghadapi persoalan keuangan.
“Yang punya tanah juga rumahnya mau diambil bank, makanya sampai ikhlas tanahnya dijual. Yang punya tanah dapat duit aja belum. Kami kerja cuma cari untuk makan, bukan untuk kaya,” tulis N, mengakhiri pesannya dengan ucapan terima kasih atas perhatian awak media.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara jelas mengenai status perizinan aktivitas galian tanah yang dipersoalkan.
Aparat kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lainnya, pihak berwenang diminta mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran awak media, material tanah dari aktivitas galian tersebut diduga dijual kepada salah satu perusahaan besar yang berada di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk keperluan penimbunan dan perluasan area perusahaan.
Dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan kejelasan legalitas aktivitas galian tanah tersebut.
Liputan,(RN),Garudapost.id



















