Garudapost.id | Pangkalan Bun – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap 25 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya selama periode Juli hingga Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kobar pada Selasa (3/11/2026) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Kobar menerangkan bahwa sebanyak 25 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 22 laki-laki dan 3 perempuan.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, terdapat dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Sampit, Palangka Raya, hingga Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari jaringan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2.652,29 gram, 599 butir ekstasi atau inex, serta 362 pcs cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Sementara itu, sebanyak 23 tersangka lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lokal di wilayah Pangkalan Bun dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Dari jaringan lokal tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 183,7 gram.
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti narkotika yang diamankan dari dua tersangka jaringan lintas wilayah tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,8 miliar. Pengungkapan ini disebut turut menyelamatkan sekitar 6.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Adapun para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 132.
Polres Kobar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kotawaringin Barat.
Liputan,Ronny,Garudapost.id



















