GARUDAPOST,ID, KOTA GORONTALO – Sejumlah ketidaksesuaian ditemukan dalam dokumen administrasi pensiun yang berinisial ND, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mantan guru. Persoalan tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Nawawi & Associates.
ND, yang diangkat sebagai PNS pada 1 September 1968 dan memasuki masa pensiun pada 25 April 2000, menemukan perbedaan data dalam sejumlah dokumen, mulai dari nama, alamat, nomor KTP, nomor rekening, tanda tangan, nomor SK Pensiun, hingga nomor KARIP dan NPWP.
Menanggapi persoalan tersebut, Akbarul Muhith Nawawi, S.H., selaku kuasa hukum ND, meminta PT TASPEN (Persero) Cabang Gorontalo memberikan klarifikasi dan membuka arsip administrasi pensiun kliennya.
“Ini bukan sekadar persoalan kesalahan penulisan data. Ada sejumlah perbedaan dalam dokumen penting yang berkaitan langsung dengan identitas dan hak pensiun klien kami. Kami meminta TASPEN menjelaskan asal-usul dokumen tersebut, dasar penerbitannya, serta apakah pernah terjadi perubahan data administrasi,” tegas Akbarul.
Ia menjelaskan, Kantor Hukum Nawawi & Associates telah menempuh langkah hukum melalui somasi kepada TASPEN, bahkan menyiapkan Somasi Kedua sebagai teguran hukum terakhir agar pihak TASPEN memberikan jawaban tertulis dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Gorontalo guna memfasilitasi pertemuan dengan TASPEN dan instansi terkait.
“Kami berharap DPRD Kota Gorontalo dapat memfasilitasi RDP agar persoalan ini dibuka secara terang. TASPEN harus menjelaskan apakah dokumen tersebut benar berasal dari arsip resminya dan bagaimana proses administrasinya,” lanjutnya.
Akbarul menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu tanpa pembuktian. Namun, apabila ditemukan dokumen tidak autentik atau perubahan data tanpa dasar kewenangan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas terkait.
“Klien kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum atas dokumen pensiunnya. Kami dari Nawawi & Associates akan mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas dari pihak yang berwenang,” tutup Akbarul.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian administrasi dan perlindungan hak seorang pensiunan yang telah puluhan tahun mengabdikan diri kepada negara.
Penulis : Akbaru
Editor : Ruslan
Sumber Berita: Kuasa Hukum


















