Babinsa Padangan Hadiri Konsultasi Ranperdes, Bahas Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id Tabanan – Babinsa Desa Padangan Koramil 1619-03/Pupuan Serma Made Santika Atmaja menghadiri konsultasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Gedung Serbaguna Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut membahas penyusunan aturan desa sebagai pedoman dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penataan penggunaan trotoar di sepanjang jalan Desa Padangan agar dapat difungsikan sesuai peruntukannya, sehingga memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki.

Kegiatan ini turut dihadiri Perbekel, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bendesa Adat, para kelian adat, Ketua LPM, tokoh masyarakat, pengurus Linmas, perwakilan pelaku usaha, para kepala wilayah, serta Bhabinkamtibmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sela kegiatan, Babinsa Serma Made Santika Atmaja menyampaikan bahwa penyusunan Ranperdes tersebut merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Ketertiban dan ketenteraman desa bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta kepedulian seluruh masyarakat. Melalui aturan yang jelas, diharapkan setiap warga dapat memahami hak dan kewajibannya, termasuk dalam penggunaan fasilitas umum,” ujarnya.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah desa dalam menyusun regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan berbagai unsur dalam mewujudkan lingkungan desa yang tertib, aman, dan kondusif. Isk

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apresiasi Putusan Sela PN Denpasar, Pena Wartawan Tidak Boleh Tumpul Karena Gugatan
Polsek Kuta Amankan Pelaku Jambret Diduga Sudah Beraksi 7 Kali
Apresiasi Putusan Sela PN Denpasar, Pena Wartawan Tidak Boleh Tumpul Karena Gugatan
Polres Klungkung Hadir Lewat Program POLIRAN, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Peluang Kerja
Kapolres Klungkung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Ph Pagi, Personel Polsek Denpasar Selatan Hadir Di Jalan Raya, Cegah Kemacetan Dan Lancarkan Aktivitas Masyarakat
Polsek Kuta Amankan Pelaku Jambret Diduga Sudah Beraksi 7 Kali
Jambret Kalung WNA Azerbaijan, Remaja 15 Tahun Diamankan Polsek Kuta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:10

Babinsa Padangan Hadiri Konsultasi Ranperdes, Bahas Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 20:04

Apresiasi Putusan Sela PN Denpasar, Pena Wartawan Tidak Boleh Tumpul Karena Gugatan

Kamis, 5 November 2026 - 20:01

Polsek Kuta Amankan Pelaku Jambret Diduga Sudah Beraksi 7 Kali

Kamis, 5 November 2026 - 19:49

Apresiasi Putusan Sela PN Denpasar, Pena Wartawan Tidak Boleh Tumpul Karena Gugatan

Kamis, 5 November 2026 - 17:25

Polres Klungkung Hadir Lewat Program POLIRAN, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Peluang Kerja

Berita Terbaru