Garudapost.id | Labuhanbatu Utara, 29 Maret 2026 – Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Muhammad Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasus ini diungkap pada hari Minggu, 29 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, di bawah pimpinan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H, M.H.
Tersangka ALPEBRI PASAI Alias PEBRI, laki-laki, 24 tahun, warga Dusun II Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan oleh tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H.
Barang bukti yang disita antara lain:

– 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram
– Uang Rp. 100.000,-
Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. menjelaskan bahwa tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di TKP. “Kami kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari JONI SIANIPAR, namun tim tidak berhasil menemukan JONI SIANIPAR. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, kami akan terus bekerja keras untuk menangkap para pelaku lainnya dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kualuh Hulu,” tambah IPDA Ramadhan Hilal.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H, M.H. mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. “Bersama, kita bisa membuat Kualuh Hulu menjadi lebih aman dan sejahtera,” ujarnya. (Redaksi)













