Sabu Ekstasi Senilai Rp 31 Miliar Disita, Polda Riau Gulung Kurir Jaringan Malaysia

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id ||PEKANBARU – Polda Riau kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis, kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia dengan nilai fantastis mencapai Rp 31 miliar.

Dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026), Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari belasan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.

Polisi merinci total nilai narkotika yang berhasil diselamatkan dari tangan kurir sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabu: 14,95 Kilogram (Estimasi nilai: Rp 14,95 Miliar)

Ekstasi: 40.146 Butir (Estimasi nilai: Rp 16,06 Miliar)

“Asumsi kami, 1 gram sabu bernilai Rp 1 juta dan per butir ekstasi mencapai Rp 400.000. Ini adalah jumlah yang sangat besar yang berhasil kita cegah agar tidak merusak masyarakat,” tegas Brigjen Hengki.

Lewat Jalur Tikus Desa Jangkang

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba melalui “jalur tikus” di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim bergerak cepat membuntuti target yang bergerak menuju Pekanbaru. Aksi kejar-kejaran berakhir di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Rumbai Timur. Polisi berhasil meringkus dua tersangka:

DPG (27), warga Pekanbaru.

YA (22), warga Bengkalis.

Barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam tas dan kardus. Keduanya mengaku diperintah oleh sosok berinisial A (DPO) dengan iming-iming upah sebesar Rp 20 juta, yang ironisnya belum sempat mereka terima.

Komitmen Tanpa Toleransi

Brigjen Hengki, yang merupakan lulusan Akpol 96, menekankan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia menyebut pola jaringan internasional kini kerap merekrut oknum untuk melancarkan aksinya, mirip dengan kartel di Meksiko.

“Tidak ada toleransi! Baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri. Kebijakan pimpinan adalah tindak tegas untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman: Bayang-bayang Pidana Mati

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2026.

Mengingat beratnya barang bukti yang melebihi 1 kilogram (sabu) dan 5 gram (ekstasi), kedua tersangka terancam hukuman maksimal: Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup.

(Sawaluddin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hampir Padam, Kini Bersinar Lagi: Erika Mendrofa Selamat dari Ambang Putus Sekolah Berkat Bantuan Bang YD*
Polres Labuhanbatu Selatan Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban, Kapolres: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Yusman Dawolo Berbagi Kasih kepada Keluarga Kurang Mampu di Kota Gunungsitoli
PSI Panaskan Mesin Politik, Rakorwil di Gorontalo Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Bangkit Bareng: Bang YD Bantu Korban Kebakaran Gunungsitoli, Harapan Gak Ikut Hangus
PGRI Kabupaten Gorontalo Raih Penghargaan Nasional, Masuk 10 Besar Pembayar Iuran Lunas
Langkah Besar Nelson Pomalingo: Dari Gorontalo, Kini Pimpin Integrasi Kampus dan Perkebunan Skala Nasional
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:36

*Hampir Padam, Kini Bersinar Lagi: Erika Mendrofa Selamat dari Ambang Putus Sekolah Berkat Bantuan Bang YD*

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:20

Polres Labuhanbatu Selatan Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban, Kapolres: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:55

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:46

Yusman Dawolo Berbagi Kasih kepada Keluarga Kurang Mampu di Kota Gunungsitoli

Jumat, 24 April 2026 - 10:05

PSI Panaskan Mesin Politik, Rakorwil di Gorontalo Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Berita Terbaru