Lawan Dakwaan KPK, Abdul Wahid Ajukan Eksepsi: “Kebenaran Akan Kita Buktikan!”

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id |PEKANBARU – Genderang perlawanan hukum resmi ditabuh oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), pihak Abdul Wahid secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono, SH tersebut menjadi panggung bagi tim kuasa hukum untuk membedah poin-poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Membantah Tudingan Pemerasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum ini diambil sebagai respon langsung terhadap dakwaan JPU pekan lalu. Abdul Wahid diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dalam rentang waktu April hingga November 2025.

Namun, usai persidangan, Abdul Wahid tampak tenang dan menegaskan sikap kooperatifnya terhadap sistem peradilan.

“Saya menghormati proses persidangan ini, namun kebenaran akan kita buktikan bersama bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” tegas Gubernur Riau periode 2025–2030 tersebut.

 Menguji keabsahan materi dakwaan dan prosedur hukum yang dilakukan oleh jaksa.

Pihak yang Terseret: Dakwaan JPU turut menyeret nama Kepala Dinas PUPRPKPP (M. Arief Setiawan), Tenaga Ahli Gubernur (Dani M Nursalam), serta ajudan (Marjani). 

.Jaksa menyebut dugaan transaksi terjadi di berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas hingga kediaman pribadi pihak terkait.

Momentum Pembuktian

Bagi pihak Abdul Wahid, sidang eksepsi ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum proaktif untuk meluruskan narasi yang berkembang di publik. Tim kuasa hukum meyakini adanya ketidaksesuaian antara narasi yang dibangun jaksa dengan realitas kejadian yang sebenarnya.

Persidangan ini pun menyedot perhatian publik Riau, mengingat posisi Abdul Wahid sebagai pemimpin daerah yang baru menjabat. Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menanggapi keberatan yang diajukan oleh sang Gubernur nonaktif pada agenda sidang berikutnya.

Editor: Redaksi Berita

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apdesi Kabupaten Gorontalo Dukung Penganugerahan Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi
HERLINA MAKSUM PIMPIN EDUKASI CEGAH STUNTING: PUSKESMAS DUNGALIYO DAN PT PNM CABANG MANADO BERSINERGI DEMI KESEHATAN IBU DAN ANAK
LAMAHU Tour & Travel Gorontalo Hadirkan Dua Program Umroh Spesial: Keberangkatan September 2026 dan Umroh Milad ke-9 di Bulan Ramadan 2027
Bateery Swap Station (BSS) Kini Hadir Di Gorontalo
SPPG 03 Bawootalua Lahusa Komitmen Dalam Menjaga Kualitas Menu dan Pelayanan Terbaik Bagi Siswa Penerima Manfaat
*Hampir Padam, Kini Bersinar Lagi: Erika Mendrofa Selamat dari Ambang Putus Sekolah Berkat Bantuan Bang YD*
Polres Labuhanbatu Selatan Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban, Kapolres: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:03

Apdesi Kabupaten Gorontalo Dukung Penganugerahan Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:32

HERLINA MAKSUM PIMPIN EDUKASI CEGAH STUNTING: PUSKESMAS DUNGALIYO DAN PT PNM CABANG MANADO BERSINERGI DEMI KESEHATAN IBU DAN ANAK

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:14

LAMAHU Tour & Travel Gorontalo Hadirkan Dua Program Umroh Spesial: Keberangkatan September 2026 dan Umroh Milad ke-9 di Bulan Ramadan 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:47

Bateery Swap Station (BSS) Kini Hadir Di Gorontalo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:54

SPPG 03 Bawootalua Lahusa Komitmen Dalam Menjaga Kualitas Menu dan Pelayanan Terbaik Bagi Siswa Penerima Manfaat

Berita Terbaru