Lawan Dakwaan KPK, Abdul Wahid Ajukan Eksepsi: “Kebenaran Akan Kita Buktikan!”

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id |PEKANBARU – Genderang perlawanan hukum resmi ditabuh oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), pihak Abdul Wahid secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono, SH tersebut menjadi panggung bagi tim kuasa hukum untuk membedah poin-poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Membantah Tudingan Pemerasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum ini diambil sebagai respon langsung terhadap dakwaan JPU pekan lalu. Abdul Wahid diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dalam rentang waktu April hingga November 2025.

Namun, usai persidangan, Abdul Wahid tampak tenang dan menegaskan sikap kooperatifnya terhadap sistem peradilan.

“Saya menghormati proses persidangan ini, namun kebenaran akan kita buktikan bersama bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” tegas Gubernur Riau periode 2025–2030 tersebut.

 Menguji keabsahan materi dakwaan dan prosedur hukum yang dilakukan oleh jaksa.

Pihak yang Terseret: Dakwaan JPU turut menyeret nama Kepala Dinas PUPRPKPP (M. Arief Setiawan), Tenaga Ahli Gubernur (Dani M Nursalam), serta ajudan (Marjani). 

.Jaksa menyebut dugaan transaksi terjadi di berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas hingga kediaman pribadi pihak terkait.

Momentum Pembuktian

Bagi pihak Abdul Wahid, sidang eksepsi ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum proaktif untuk meluruskan narasi yang berkembang di publik. Tim kuasa hukum meyakini adanya ketidaksesuaian antara narasi yang dibangun jaksa dengan realitas kejadian yang sebenarnya.

Persidangan ini pun menyedot perhatian publik Riau, mengingat posisi Abdul Wahid sebagai pemimpin daerah yang baru menjabat. Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menanggapi keberatan yang diajukan oleh sang Gubernur nonaktif pada agenda sidang berikutnya.

Editor: Redaksi Berita

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Selatan Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban, Kapolres: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Yusman Dawolo Berbagi Kasih kepada Keluarga Kurang Mampu di Kota Gunungsitoli
PSI Panaskan Mesin Politik, Rakorwil di Gorontalo Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Bangkit Bareng: Bang YD Bantu Korban Kebakaran Gunungsitoli, Harapan Gak Ikut Hangus
PGRI Kabupaten Gorontalo Raih Penghargaan Nasional, Masuk 10 Besar Pembayar Iuran Lunas
Langkah Besar Nelson Pomalingo: Dari Gorontalo, Kini Pimpin Integrasi Kampus dan Perkebunan Skala Nasional
Wabup Tonny Tegaskan Posyandu Jadi Garda Depan Layanan Terpadu, Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Gorontalo
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:20

Polres Labuhanbatu Selatan Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban, Kapolres: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:55

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:46

Yusman Dawolo Berbagi Kasih kepada Keluarga Kurang Mampu di Kota Gunungsitoli

Jumat, 24 April 2026 - 10:05

PSI Panaskan Mesin Politik, Rakorwil di Gorontalo Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 19 April 2026 - 11:50

Bangkit Bareng: Bang YD Bantu Korban Kebakaran Gunungsitoli, Harapan Gak Ikut Hangus

Berita Terbaru

Lampung

Pelepasan dan Pentas Seni SDN 10 Tanjung Raya

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02