Garudapost.Id | Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Dengan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home(WFH) Dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ketenagakerjaan Yassierli pada Konferensi pers dikantor kemnaker Jakarta (1/4/2026) Yassierli mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Adapun Ketentuan dalam surat edaran ini di antaranya yaitu ;
A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan
C. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
D. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
E. Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah. Sektor ritel atau perdagangan, bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.
Dia menyampaikan bahwa situasi WFH sebagai momentum adaptif cara kerja yang baru dan penghematan energi secara bijak. Imbauan ini dapat menjadi pedoman mulai tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi kembali dalam 2 bulan mendatang.
“Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya,” ujar nya lebih lanjut
















