Dampak UU HKPD, PPPK di Lubuklinggau Terancam PHK Massal, Wali Kota Tegaskan Tak Perlu Resah Pemkot Evaluasi Anggaran

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaPost.id–LUBUKLINGGAU – Ancaman PHK masal atau dipecat pada tahun 2027 mendatang membayangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Keresahan ini karena Pemerintah Pusat, bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dimana dalam aturan itu mewajibkan belanja pegawai hanya maksimal 30 persen dalam APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menegaskan bila PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau untuk tidak perlu resah.

“Ini menyangkut hajat manusia tetap kita pertahankan, intinya ada beberapa yang kita kurangkan (anggaran) supaya PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu tidak di rumahkan,” ungkapnya pada wartawan, Senin (30/3/2026).

Dalam waktu dekat Pemkot Lubuklinggau berencana akan melakukan inventarisir ulang dan melakukan evaluasi lagi belanja mana yang akan dikurangi, sehingga tidak menggangu belanja pegawai.

“Mau tidak mau dalam aturan itu ditargetkan tidak boleh lebih dari 30 persen belanja pegawai. Sementara di Lubuklinggau belanja pegawai sudah mencapai Rp.50 persen. Tapi ini secara keseluruhan, ditekankan belanja pegawai itu kan gajinya,” ungkapnya.

(red)Andi Irawan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Buruh Nasional, Polres Lubuklinggau Apel Gabungan Jaga Kantibmas
H.Cik Ujang Anak Bungsu Dari Kuli Gudang di Jakarta, Sopir Truk Kayu Kini Memikirkan Satu Provinsi
Pegawai PPPK di Lubuklinggau Jadi Korban Begal Saat Hendak Isi BBM
Pemkab OKI Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Tebing Suluh–PT BCP
BUPATI OKU SELATAN TINJAU LANGSUNG LOKASI KEBAKARAN DI DESA GEDUNG WANI
Sentuhan Nyata Polres Pagaralam, Program Bedah Rumah Hadirkan Harapan Baru bagi Warga
Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
OKI Siapkan Dokumen KRB, Perkuat Mitigasi Bencana
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:47

Hari Buruh Nasional, Polres Lubuklinggau Apel Gabungan Jaga Kantibmas

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

H.Cik Ujang Anak Bungsu Dari Kuli Gudang di Jakarta, Sopir Truk Kayu Kini Memikirkan Satu Provinsi

Selasa, 14 April 2026 - 21:12

Pegawai PPPK di Lubuklinggau Jadi Korban Begal Saat Hendak Isi BBM

Senin, 13 April 2026 - 11:03

Pemkab OKI Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Tebing Suluh–PT BCP

Senin, 13 April 2026 - 10:35

BUPATI OKU SELATAN TINJAU LANGSUNG LOKASI KEBAKARAN DI DESA GEDUNG WANI

Berita Terbaru

Lampung

Pelepasan dan Pentas Seni SDN 10 Tanjung Raya

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02