Dugaan Judi Terorganisir di Balik Gemerlap Hiburan Malam Batam.

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM | GARUDAPOST.ID-, Di balik lampu neon dan dentuman musik dunia malam Kota Batam, terselip dugaan praktik ilegal yang berlangsung nyaris tanpa gangguan. Sebuah tempat hiburan karaoke ternama, Grand Ozon KTV, kini menjadi sorotan setelah diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian terselubung yang berlangsung rutin bahkan hingga dini hari.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya praktik judi bola pimpong dengan sistem tebak angka, melibatkan transaksi uang tunai di dalam area hiburan tersebut. Aktivitas ini disebut berlangsung pada jam-jam rawan pengawasan, namun tetap berjalan lancar seolah berada di luar jangkauan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih dari sekadar dugaan sesaat, praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menunjukkan pola yang terorganisir. Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran sporadis, melainkan sistem yang berjalan dengan ritme tetap malam demi malam.

“Kalau ini terjadi setiap malam, mustahil tidak terdeteksi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga ada pembiaran,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan kini mengarah pada institusi penegak hukum dan pengawas. Nama-nama seperti Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, hingga instansi daerah seperti Satpol PP dan Dinas terkait, ikut menjadi bagian dari pertanyaan publik.

Jika aktivitas ini berlangsung secara rutin, muncul satu pertanyaan mendasar:

apakah aparat tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak bertindak?

Ketiadaan razia, nihilnya penindakan, dan absennya pernyataan resmi justru memperkuat asumsi bahwa ada celah pengawasan atau lebih jauh, potensi pembiaran sistematis.

Secara hukum, praktik perjudian jelas dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP. Aturan ini menjerat tidak hanya pelaku, tetapi juga pihak yang memfasilitasi.

Lebih jauh, izin operasional tempat hiburan seperti KTV tidak pernah mencakup aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika dugaan ini terbukti, maka pelanggaran yang terjadi bersifat berlapis  administratif sekaligus pidana.

Kondisi ini memicu perbandingan dengan langkah tegas pemerintah saat menutup Alexis di Jakarta beberapa tahun lalu sebuah simbol penegakan hukum tanpa kompromi.

Kini publik mempertanyakan konsistensi apakah ketegasan hukum hanya berlaku di pusat kekuasaan, sementara daerah dibiarkan abu-abu?

Seiring bergulirnya isu ini, pertanyaan publik berkembang lebih tajam

Siapa yang berada di balik operasional praktik ini?

Apakah ada jaringan yang melindungi?

Mengapa aktivitas yang disebut berlangsung setiap malam tidak tersentuh hukum?

Ketiadaan jawaban justru mempertebal kecurigaan.

Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, dampaknya melampaui sekadar praktik ilegal. Ini menyentuh inti kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum.

Ketika hukum dianggap tidak lagi ditegakkan secara adil, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban melainkan legitimasi institusi itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak kepolisian sektor setempat serta manajemen Grand Ozon KTV. Belum ada pernyataan resmi yang diberikan.

Redaksi menegaskan, penelusuran akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta di balik dugaan ini secara menyeluruh.

Tekanan kini berada di tangan aparat penegak hukum.

Bertindak atau kehilangan kepercayaan publik, Hukum tidak boleh kalah, Negara tidak boleh diam.

(Redaksi)

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GarudaPost.id Jalin Silaturahmi dengan Anggota DPRD Karawang, Bahas Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat
Berikan Informasi Hukum, Bapas Saumlaki Layani Masyarakat yang Ingin Mengetahui Pidana Kerja Sosial
PERINGATI HUT KE-81 DPR RI, DR. CELICA NURRACHADIANA: KOMITMEN KUATKAN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA MAJU
Berkumpul Ratusan Ibu-Ibu, Tim Pemenangan Marjono (KJ) Gelar Makan Bakso Bersama di Babakan Banten
Keindahan Waduk Jatiluhur, Pesona Alam dan Bendungan Terbesar di Indonesia
Wawan “Gemoy” Terus Rapatkan Barisan, Gelar Temu Warga dan Relawan di Kampung Pacing Lio Desa Sumberreja
SDN Amansari II Borong Prestasi, Hamzah Juara 1 Nembang Pupuh dan Toni Ababil Juara 2 Ngadongeng di FTBI Kab. Karawang 2026
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Awards 2026 Kategori Pelayanan Publik Bidang Pendidikan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:54

GarudaPost.id Jalin Silaturahmi dengan Anggota DPRD Karawang, Bahas Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:34

PERINGATI HUT KE-81 DPR RI, DR. CELICA NURRACHADIANA: KOMITMEN KUATKAN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA MAJU

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:02

Berkumpul Ratusan Ibu-Ibu, Tim Pemenangan Marjono (KJ) Gelar Makan Bakso Bersama di Babakan Banten

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:18

Keindahan Waduk Jatiluhur, Pesona Alam dan Bendungan Terbesar di Indonesia

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:50

Wawan “Gemoy” Terus Rapatkan Barisan, Gelar Temu Warga dan Relawan di Kampung Pacing Lio Desa Sumberreja

Berita Terbaru