EDI ,AKUI KASIH RP300 JUTA DAN IPHONE KE HARY EKO, TAPI BANTAH ITU COMMITMENT FEE PROYEK.
REJANG LEBONG, GARUDAPOST.ID– Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Edi Manggala, membuat pengakuan mengejutkan dalam persidangan. Ia mengaku pernah menyerahkan uang tunai dan barang elektronik kepada Hary Eko, namun membantah hal itu merupakan commitment fee` proyek.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Edi Manggala yang mengenakan rompi tahanan warna oranye menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Edi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta` kepada Hary Eko melalui perantara stafnya bernama Rendi. Selain uang, ia juga mengaku pernah memberikan barang berupa iPhone 17 Pro Max` dan iPad` kepada Hary Eko.
Namun saat ditanya hakim terkait maksud pemberian tersebut, Edi dengan tegas membantah.
“Saya tidak pernah ada kesepakatan mengenai commitment fee,”` ujarnya dalam persidangan.
Menurut Edi, informasi terkait proyek yang dikerjakannya ia peroleh dari sistem `LPSE`, bukan dari Kepala Dinas PUPR. Ia juga menyatakan tidak mengenal Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, secara pribadi.
Pernyataan Edi ini menjadi sorotan karena kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong menyeret sejumlah nama dan proyek dengan nilai miliaran rupiah. Commitment fee` sendiri merupakan istilah yang kerap digunakan untuk menyebut sejumlah uang yang diberikan agar suatu proyek bisa dimenangkan atau dilancarkan.
Kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih akan mendalami keterangan Edi dalam agenda sidang selanjutnya untuk menguji kebenaran dan keterkaitan pemberian tersebut dengan proyek-proyek pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik. Masyarakat Rejang Lebong berharap proses hukum dapat berjalan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Penulis :Umidi
Editor :zurman
Penulis : Umidi
Editor : Zurman



















