GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.
Dua orang pria berinisial MEL (33) dan REB (20) diamankan bersama barang bukti berupa 25,73 gram sabu pada Senin (03/08/2026) malam.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada pukul 20.00 WIB.
Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga sebagai pemasok sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan sekitarnya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku sesuai laporan,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi.
Petugas kemudian mengamankan MEL yang saat itu sedang duduk di teras sebuah rumah. Dari penggeledahan, petugas menyita 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 24,76 gram dan 1 lembar tisu dari saku celana kanan tersangka.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan REB (20). Dari tubuhnya ditemukan 1 plastik sabu seberat 0,97 gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, dan 1 sekop sabu dari pipa plastik.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkotika tersebut memang milik tersangka yang dibeli dari seseorang untuk diedarkan kembali di Kecamatan Pagar Merbau.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi narkoba. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















