Garudapost.id-Bangli/Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bangli pada Kamis (23/04/2026), bertempat di Lapangan SMK Negeri 1 Bangli.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yetty Herawaty, Kepala Kepolisian Resor Bangli, AKBP James I.S. Rajagukguk, Kepala SMK Negeri 1 Bangli, Nyoman Susila, serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika dan barang terlarang lainnya.
Kehadiran Kepala Lapas Narkotika Bangli dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Bangli.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bangli, Dody Naksabani, menyampaikan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kami dari jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penuh sinergi antar instansi dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.









