MAKASSAR — Kejadian pada Senin malam, 23 Agustus 2026, juru parkir (jukir) di luar area RS Bhayangkara, tepatnya di Jalan Mallongbassan, menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari pengunjung rumah sakit yang mengaku diminta membayar parkir dengan tarif tidak sesuai ketentuan, bahkan merasa dipaksa membayar.
Berdasarkan konfirmasi dan pengecekan di lapangan malam itu, salah seorang pengunjung RS Bhayangkara mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp5.000. Pengunjung tersebut menyebut dirinya dipaksa membayar sesuai nominal yang diminta, padahal jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan tarif yang tercantum pada karcis parkir resmi.
Terkait temuan tersebut, masyarakat meminta Perumda Parkir Makassar Raya segera mengambil langkah tegas dan melakukan penertiban terhadap jukir yang bersangkutan.
“Kami juga meminta pihak Perumda Parkir mempertimbangkan memindahkan jukir tersebut dari lokasi, apabila terbukti tidak menjalankan ketentuan tarif parkir yang berlaku,” bunyi pernyataan terkait kasus ini.
Masyarakat sebagai pengguna jasa parkir berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan sesuai dengan tarif resmi. Tidak seharusnya pengunjung rumah sakit yang sedang membutuhkan pelayanan justru merasa terbebani atau dipaksa membayar tarif yang tidak sesuai dengan karcis.
Kami berharap Perumda Parkir segera turun tangan, melakukan evaluasi serta memberikan tindakan tegas agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kawasan Jalan Mallongbassan.(**)

























