Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal Terungkap

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang-Jateng||garudapost.id

Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, saat memimpin Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8).

Kapolres Pemalang mengatakan, diduga peristiwa kekerasan terhadap anak korban terjadi sebanyak 4 kali di lingkungan sekolah, pada bulan Juli 2026.

“Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah,” kata Kapolres Pemalang.

Pasca kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah, namun pada Minggu tanggal 2 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang, oleh ibu dari anak korban,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, sejumlah 17 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari guru BK, guru mata pelajaran, teman sekolah dari anak korban, serta tenaga medis.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Pemalang.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.

“Mari bersama-sama, kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Ragil

Editor : Red jateng

Berita Terkait

1.473 Hotspot Terpantau, Karhutla Ancam Ruang Hidup OAP di Papua Barat
FABB Turun ke Jalan, Desak Pemberantasan Korupsi di Bengkulu.
Gebrak Lapangan! Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli, dan HALINAR Lewat Pendekatan Humanis
Ribuan Warga Bojongbata Berdesakan Antre Beras Bantuan, Sejumlah Warga Miskin Justru Gigit Jari
Jukir di Luar Area RS Bhayangkara Diduga Minta Rp5.000, Pengunjung Mengaku Dipaksa Membayar
Pemilihan BPD Serentak di Desa Kemiri Berlangsung Aman dan Tertib.
Asmen dan Kaur Operasi PJT II Rengasdengklok Ucapkan Selamat HUT Ke-23 Serikat Karyawan
SMK Mitra Karya Gelar Pengimbasan Pelatihan Gemini Academy Untuk Tingkatkan Kompetensi Digital Guru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:57

1.473 Hotspot Terpantau, Karhutla Ancam Ruang Hidup OAP di Papua Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:54

FABB Turun ke Jalan, Desak Pemberantasan Korupsi di Bengkulu.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:24

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal Terungkap

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:21

Gebrak Lapangan! Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli, dan HALINAR Lewat Pendekatan Humanis

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:57

Ribuan Warga Bojongbata Berdesakan Antre Beras Bantuan, Sejumlah Warga Miskin Justru Gigit Jari

Berita Terbaru

Uncategorized

FABB Turun ke Jalan, Desak Pemberantasan Korupsi di Bengkulu.

Selasa, 25 Agu 2026 - 21:54

Papua Tengah

Aktivis Adat Desak Pemprov Papua Serius Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agu 2026 - 21:48

Kabupaten Manokwari

BEM UNIPA Buka Posko Kemanusiaan Peduli Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 21:40