SULTENG, GarudaPost.id – Morowali – Selasa (12/5/2026), Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana tali asih ganti rugi lahan Jalan Tani, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/IV/2026/SPKT Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah tanggal 1 April 2026. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Proses Penyelidikan yang Telah Dilakukan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali telah melakukan serangkaian langkah hukum, antara lain:
· Pemeriksaan saksi: 17 (tujuh belas) orang saksi telah diperiksa.
· Pengamanan barang bukti: Bukti-bukti surat telah diamankan.
· Pemberitahuan perkembangan: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah disampaikan sebanyak 2 (dua) kali kepada pelapor.
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Morowali
AKP Wawan Kurnadi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait laporan dugaan penggelapan dana tali asih ganti rugi lahan Jalan Tani Desa Topogaro, kami pastikan proses penanganannya dilakukan secara objektif dan profesional. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman laporan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Status Perkara Saat Ini
Perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Morowali. Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.











