Ungkap Komplotan Begal Residivis di Medan Deli, Tiga Pelaku Diamankan, Dua Lainnya Masih Diburu

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id // Sumut

MEDAN – Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan bersama tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap jaringan komplotan begal yang meneror seorang ibu dan anaknya di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, pada Jumat (8/5/2026). Dari lima anggota kelompok tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Labuhan, Selasa (19/5/2026), memaparkan peran masing-masing pelaku yang ditangkap. Pelaku berinisial AAL bertindak sebagai pengemudi sekaligus eksekutor yang berani membacok kaki anak korban. Pelaku kedua berinisial DS bertugas membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban, sedangkan pelaku ketiga berinisial AS berperan sebagai penadah yang membeli barang curian lewat media sosial Facebook.

“Kelompok ini adalah residivis yang sudah terorganisir rapi. Ada pembagian tugas jelas mulai dari penyedia tempat, senjata tajam, hingga pelaksana di lapangan. Salah satu pelaku bahkan sudah memiliki catatan kriminal sejak 2024, dan saat penangkapan satu di antaranya dinyatakan positif menggunakan amfetamin,” tegas AKBP Rosef.

Dari hasil pengembangan, diketahui motor curian tersebut laku dijual seharga Rp3,2 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi rata dan habis digunakan untuk kesenangan bersama. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pelat nomor yang dibuang pelaku, sisa uang hasil penjualan, serta ponsel yang dipakai untuk transaksi jual beli barang curian secara daring.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang penadahan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan data identitas dua pelaku yang masih buron sudah lengkap dan pengejaran akan dilakukan sampai tuntas. “Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tandasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melapor ke pos polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.

( S.Tarigan )

Editor : ARMAN (PIMRED) SUMUT

Berita Terkait

Menuju Pilkades Serentak 2026, Deli Serdang Deklarasikan Pemilu Desa yang Damai
Warga Harapkan Legalitas Tambang Rakyat di Uluan, Pemkab Toba Tinjau Lokasi Penambangan
Kapolsek Torgamba Laksanakan Sosialisasi Edukasi Terkait Bahaya Narkoba, Balap Liar, Dan Tawuran, Di SMAN 1 Torgamba
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Kembali Temukan Tanaman Ganja Saat Pengembangan, Langsung Dimusnahkan  
Respons Cepat Aduan Masyarakat Call Center 110 Polsek Torgamba Grebek Sarang Narkoba Di PKS Sei Daun
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, Dua Pengedar Diamankan
Perayaan Paskah Se-Wilayah Talun Kenas Berlangsung Meriah di Jambur Sibayak, Dihadiri Ribuan Umat
Polsek Torgamba Amankan Dua Pria Di Duga Bawa TBS Hasil Curian Saat Patroli Subuh.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:29

Ungkap Komplotan Begal Residivis di Medan Deli, Tiga Pelaku Diamankan, Dua Lainnya Masih Diburu

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:59

Menuju Pilkades Serentak 2026, Deli Serdang Deklarasikan Pemilu Desa yang Damai

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:11

Warga Harapkan Legalitas Tambang Rakyat di Uluan, Pemkab Toba Tinjau Lokasi Penambangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:14

Kapolsek Torgamba Laksanakan Sosialisasi Edukasi Terkait Bahaya Narkoba, Balap Liar, Dan Tawuran, Di SMAN 1 Torgamba

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:03

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Kembali Temukan Tanaman Ganja Saat Pengembangan, Langsung Dimusnahkan  

Berita Terbaru