Garudapost.id // Sumut
Toba- 29 Maret 2026.Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan komitmennya dalam mendukung seluruh anggota untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat internal yang digelar secara daring melalui Zoom, yang diikuti oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI dari berbagai daerah. Dalam arahannya, Ketua Umum menekankan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks.
“Kita sebagai media tanpa pamrih harus tetap profesional dalam menjalankan tugas. Jangan pernah membuat opini yang tidak berdasarkan fakta. Setiap berita wajib didukung minimal dua narasumber yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa integritas dan independensi merupakan fondasi utama dalam dunia jurnalistik. Oleh karena itu, setiap insan pers yang tergabung dalam AKPERSI wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta menghindari segala bentuk praktik yang dapat merusak kredibilitas media.
Ketua Umum juga mengingatkan agar jurnalis tidak melakukan pelanggaran prinsip dasar jurnalistik, seperti menjadi narasumber sekaligus pihak yang memberitakan.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap media.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi sumber informasi, khususnya di tengah maraknya penyebaran hoaks serta konten yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Di era digital saat ini, kita harus lebih bijak dalam menyaring informasi. Jangan sampai kita ikut menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Verifikasi dan konfirmasi adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum juga menegaskan bahwa berita yang telah melalui proses verifikasi yang baik dan telah dipublikasikan tidak boleh dihapus tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap media.

“Jangan pernah mencoba menghapus berita yang sudah tayang hanya karena kepentingan tertentu. Jejak digital tidak bisa dihilangkan. Jika hal itu dilakukan, maka kredibilitas sebagai wartawan akan dipertanyakan,” ujarnya mengingatkan.
Ia juga menegaskan bahwa profesi wartawan bukanlah pekerjaan yang mengedepankan imbalan materi, melainkan pengabdian dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Kita adalah wartawan yang bekerja dengan integritas, bukan karena pamrih. Meskipun tugas ini memiliki risiko, kita harus tetap teguh pada prinsip dan etika jurnalistik,” pungkasnya.
AKPERSI berkomitmen untuk terus menjadi wadah bagi insan pers yang profesional, berintegritas, serta berperan aktif dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat.
Penulis : (Tomuan Sibarani)
Editor : ARMAN












