Garudapost.id
Toba – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba menyayangkan dugaan tindakan seorang pejabat di Kantor Camat Sibolga Utara yang diduga melarang bahkan mengusir wartawan saat melakukan peliputan kegiatan pemerintahan, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
DPC AKPERSI Kabupaten Toba menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh negara. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
DPC AKPERSI Kabupaten Toba juga mengingatkan bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan wartawan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat untuk melakukan peliputan. Sertifikat UKW merupakan standar kompetensi yang ditetapkan Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, namun bukan merupakan syarat legal yang menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dilarang melakukan peliputan hanya karena tidak memiliki sertifikat UKW.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Atas dasar itu, apabila benar terdapat tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang sah, termasuk apabila pelarangan tersebut didasarkan pada alasan bahwa wartawan tidak memiliki sertifikat UKW, maka tindakan tersebut patut dievaluasi karena tidak memiliki dasar dalam Undang-Undang Pers dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DPC AKPERSI Kabupaten Toba mengimbau seluruh pejabat dan penyelenggara pemerintahan untuk menghormati kemerdekaan pers, memberikan akses informasi kepada media sesuai ketentuan hukum, serta membangun hubungan yang baik dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
DPC AKPERSI Kabupaten Toba juga mendorong agar peristiwa yang terjadi di Kantor Camat Sibolga Utara menjadi bahan evaluasi bagi seluruh aparatur pemerintah, sehingga tidak terulang kembali tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan

















