GARUDAPOST.ID SUMUT
BINJAI – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pungutan biaya pendidikan, SMA Negeri 5 Binjai meluruskan fakta berdasarkan dokumen resmi sekolah. Kepala SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, S.Pd, menegaskan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/1442/SMAN5.BJI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 bahwa:
“Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran bulanan wajib DITIADAKAN. Seluruh sumbangan murni bersifat SUKARELA tidak mengikat, tidak ditentukan nominal, tidak ada batas waktu, dan tidak dikaitkan dengan hak akademik maupun administrasi siswa.”
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat bersama Komite Sekolah dan perwakilan orang tua/wali siswa pada 3 dan 21 Agustus 2026, serta menindaklanjuti arahan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk menjamin pelaksanaan di lapangan, sekolah menetapkan larangan tegas:
1. Dilarang menggunakan Kartu SPP, loket pembayaran, atau petugas pengutip. 2. Dilarang menetapkan nominal dan batas waktu pembayaran sumbangan. 3. Sumbangan sukarela hanya disalurkan melalui rekening resmi sekolah. 4. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin.
Terkait pemberitaan yang tidak sesuai fakta, pihak sekolah telah melaporkan secara resmi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II melalui surat Nomor 400.3.8/1521/SMAN5.BJI/2026 tanggal 28 September 2026.
SMA Negeri 5 Binjai menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pendidikan gratis sesuai peraturan perundang-undangan. Sumbangan dari masyarakat tetap dibuka sebagai bentuk kepedulian, namun sepenuhnya sukarela tanpa paksaan dan tanpa syarat apapun.
Apabila orang tua/wali siswa menemukan praktik pemungutan biaya yang tidak wajar, dimohon segera melapor langsung ke pihak sekolah untuk ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan



















