GARUDAPOST.ID | SUMUT
BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yaitu BD alias Dana (36) dan TW (33). Penangkapan ini merupakan hasil operasi penyamaran (undercover buy) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan TW ditangkap lebih dulu pada Jumat (12/6/2026) pukul 22.00 WIB di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Sementara BD diamankan pada Minggu (14/6/2026) pukul 01.30 WIB di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 12,48 gram, timbangan elektrik, tas penyimpanan, dompet, serta plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke layanan Call Center 110 Polri, agar bersama-sama menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















