Majalengka, GarudaPost.id – Uyun Saeful Yunus mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dengan membawa 5 dokumen laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan 5 proyek pembangunan yang bersumber dari uang negara.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, laporan tersebut memuat dugaan bahwa sejumlah pekerjaan proyek dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
Uyun Saeful Yunus juga menyertakan foto-foto, dokumen pendukung, serta uraian mengenai kondisi hasil pekerjaan yang diduga mengalami kerusakan atau gagal konstruksi.
Dalam laporannya, Uyun Saeful Yunus meminta Kejaksaan Negeri Majalengka untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut.
Menurut Uyun Saeful Yunus, apabila dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis terbukti, maka hal itu berpotensi mengakibatkan kegagalan konstruksi serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain dugaan:
• Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
• Dugaan pengurangan kualitas maupun volume pekerjaan.
• Dugaan pekerjaan yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat sehingga diduga mengindikasikan kegagalan konstruksi.
Potensi kerugian terhadap keuangan negara apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan adanya penyimpangan.
Pelapor berharap Kejaksaan Negeri Majalengka dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan serta melibatkan ahli konstruksi dan auditor apabila diperlukan.
Hingga berita ini disusun, laporan pengaduan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Majalengka untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Majalengka memang memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : (M.Nur.R)
Editor : Redaksi

















