Lapdu Dugaan 5 Proyek Bermasalah Disampaikan ke Kejari Majalengka, Pelapor Minta Dugaan Kerugian Negara Diusut

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, GarudaPost.id Uyun Saeful Yunus mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dengan membawa 5 dokumen laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan 5 proyek pembangunan yang bersumber dari uang negara.

 

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, laporan tersebut memuat dugaan bahwa sejumlah pekerjaan proyek dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Uyun Saeful Yunus juga menyertakan foto-foto, dokumen pendukung, serta uraian mengenai kondisi hasil pekerjaan yang diduga mengalami kerusakan atau gagal konstruksi.

 

Dalam laporannya, Uyun Saeful Yunus meminta Kejaksaan Negeri Majalengka untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut.

 

Menurut Uyun Saeful Yunus, apabila dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis terbukti, maka hal itu berpotensi mengakibatkan kegagalan konstruksi serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

 

Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain dugaan:

Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dugaan pengurangan kualitas maupun volume pekerjaan.

Dugaan pekerjaan yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat sehingga diduga mengindikasikan kegagalan konstruksi.

 

Potensi kerugian terhadap keuangan negara apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan adanya penyimpangan.

 

Pelapor berharap Kejaksaan Negeri Majalengka dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan serta melibatkan ahli konstruksi dan auditor apabila diperlukan.

 

Hingga berita ini disusun, laporan pengaduan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Majalengka untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana.

 

Kejaksaan Negeri Majalengka memang memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : (M.Nur.R)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemilihan BPD Serentak di Desa Kemiri Berlangsung Aman dan Tertib.
Asmen dan Kaur Operasi PJT II Rengasdengklok Ucapkan Selamat HUT Ke-23 Serikat Karyawan
SMK Mitra Karya Gelar Pengimbasan Pelatihan Gemini Academy Untuk Tingkatkan Kompetensi Digital Guru
9 Anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan Periode 2026–2034 Terpilih, Siap Emban Amanah Masyarakat
Kadis Koperasi Jayawijaya Dorong Kelompok Usaha Kembangkan Kopi dan Labu Sian
Pemkab Karawang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Digital 2026, Libatkan Forkopimda dan 67 Desa
Sinergi Polri dan Pemkab Majalengka, Pembangunan Jembatan Merah Putih di Jatitujuh Dimulai
Pondok Pesantren Nurul Hikmah Assalafiyyah Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:55

Pemilihan BPD Serentak di Desa Kemiri Berlangsung Aman dan Tertib.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:01

Asmen dan Kaur Operasi PJT II Rengasdengklok Ucapkan Selamat HUT Ke-23 Serikat Karyawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:41

SMK Mitra Karya Gelar Pengimbasan Pelatihan Gemini Academy Untuk Tingkatkan Kompetensi Digital Guru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:23

9 Anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan Periode 2026–2034 Terpilih, Siap Emban Amanah Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:30

Kadis Koperasi Jayawijaya Dorong Kelompok Usaha Kembangkan Kopi dan Labu Sian

Berita Terbaru

Kabupaten Jayawijaya

SMA Negeri 1 Wamena Donasikan Buku Bacaan untuk Sekolah Adat Walelagama

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:09