Nyaris Meregang Nyawa, Pelaku Penganiayaan Berkapak di Desa Koto Perambahan Diringkus Polsek Tambang

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id |KAMPAR – Pelarian IZ (44), warga Dusun Kp Panjang, Desa Koto Perambahan, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Tambang. Pria paruh baya ini ditangkap polisi pada Rabu pagi (1/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, setelah diduga melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda berinisial DA (23).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan resmi dari korban yang mengalami kekerasan fisik cukup serius.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban sedang berada di dalam rumahnya. Secara mengejutkan, pelaku masuk dan merangsek hingga ke dalam kamar korban.

Tanpa basa-basi, IZ langsung menyerang DA secara membabi buta.

“Pelaku sempat mencekik leher korban dan mengayunkan kapak sebanyak tiga kali. Beruntung, korban berhasil mengelak dari serangan senjata tajam tersebut,” ungkap AKP Aulia Rahman.

Tak berhenti di situ, pelaku yang tersulut emosi kemudian memegang kepala korban dan membenturkannya ke dinding sebanyak tiga kali. Akibat serangan tersebut, pelipis mata sebelah kanan korban mengalami luka robek dan pendarahan.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Pasca kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Tambang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil Visum et Repertum serta sebuah kapak yang digunakan pelaku.

Setelah bukti dirasa cukup, Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPDA Ashari Antoni, memimpin langsung personel untuk melakukan penangkapan di kediaman pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Tambang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan

perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Editor: [sawaluddin/Redaksi]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Besar Nelson Pomalingo: Dari Gorontalo, Kini Pimpin Integrasi Kampus dan Perkebunan Skala Nasional
Wabup Tonny Tegaskan Posyandu Jadi Garda Depan Layanan Terpadu, Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Gorontalo
Perkuat Peran Posyandu, Maryam Sofyan Puhi Dorong Sinergi Lintas Sektor Demi Kesejahteraan Keluarga
Panipahan di Persimpangan Jalur Laut Rawan, Aksi Rakyat Menggema, Negara Diuji Tegas Memberantas Narkoba dan Penyelundupan
PERBATASAN OPERASI SENYAP RATUSAN SMARTPHONE DIGAGALKAN DI BATAM.
Kolaborasi Inspiratif! Ditlantas Polda Riau Bersama Gerkatin Tanam Pohon di Tepian Sungai Siak
Kapolda Riau  Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Kapolrea Rohil Lantik Kapolswk Panipahan Yang Baru
Police Goes To School di MAN 1 Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:13

Langkah Besar Nelson Pomalingo: Dari Gorontalo, Kini Pimpin Integrasi Kampus dan Perkebunan Skala Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 12:49

Wabup Tonny Tegaskan Posyandu Jadi Garda Depan Layanan Terpadu, Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Gorontalo

Selasa, 14 April 2026 - 12:13

Perkuat Peran Posyandu, Maryam Sofyan Puhi Dorong Sinergi Lintas Sektor Demi Kesejahteraan Keluarga

Senin, 13 April 2026 - 23:47

Panipahan di Persimpangan Jalur Laut Rawan, Aksi Rakyat Menggema, Negara Diuji Tegas Memberantas Narkoba dan Penyelundupan

Senin, 13 April 2026 - 23:19

PERBATASAN OPERASI SENYAP RATUSAN SMARTPHONE DIGAGALKAN DI BATAM.

Berita Terbaru

Sumatra Utara

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:49

Sumatra Utara

Wabup Toba Ajak Seluruh Kader DPC PKB Toba Berpolitik Santun

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:38