Nyaris Meregang Nyawa, Pelaku Penganiayaan Berkapak di Desa Koto Perambahan Diringkus Polsek Tambang

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id |KAMPAR – Pelarian IZ (44), warga Dusun Kp Panjang, Desa Koto Perambahan, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Tambang. Pria paruh baya ini ditangkap polisi pada Rabu pagi (1/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, setelah diduga melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda berinisial DA (23).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan resmi dari korban yang mengalami kekerasan fisik cukup serius.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban sedang berada di dalam rumahnya. Secara mengejutkan, pelaku masuk dan merangsek hingga ke dalam kamar korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa basa-basi, IZ langsung menyerang DA secara membabi buta.

“Pelaku sempat mencekik leher korban dan mengayunkan kapak sebanyak tiga kali. Beruntung, korban berhasil mengelak dari serangan senjata tajam tersebut,” ungkap AKP Aulia Rahman.

Tak berhenti di situ, pelaku yang tersulut emosi kemudian memegang kepala korban dan membenturkannya ke dinding sebanyak tiga kali. Akibat serangan tersebut, pelipis mata sebelah kanan korban mengalami luka robek dan pendarahan.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Pasca kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Tambang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil Visum et Repertum serta sebuah kapak yang digunakan pelaku.

Setelah bukti dirasa cukup, Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPDA Ashari Antoni, memimpin langsung personel untuk melakukan penangkapan di kediaman pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Tambang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan

perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Editor: [sawaluddin/Redaksi]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hampir Padam, Kini Bersinar Lagi: Erika Mendrofa Selamat dari Ambang Putus Sekolah Berkat Bantuan Bang YD*
Polres Labuhanbatu Selatan Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban, Kapolres: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Yusman Dawolo Berbagi Kasih kepada Keluarga Kurang Mampu di Kota Gunungsitoli
PSI Panaskan Mesin Politik, Rakorwil di Gorontalo Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Bangkit Bareng: Bang YD Bantu Korban Kebakaran Gunungsitoli, Harapan Gak Ikut Hangus
PGRI Kabupaten Gorontalo Raih Penghargaan Nasional, Masuk 10 Besar Pembayar Iuran Lunas
Langkah Besar Nelson Pomalingo: Dari Gorontalo, Kini Pimpin Integrasi Kampus dan Perkebunan Skala Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:36

*Hampir Padam, Kini Bersinar Lagi: Erika Mendrofa Selamat dari Ambang Putus Sekolah Berkat Bantuan Bang YD*

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:20

Polres Labuhanbatu Selatan Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban, Kapolres: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:55

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:46

Yusman Dawolo Berbagi Kasih kepada Keluarga Kurang Mampu di Kota Gunungsitoli

Jumat, 24 April 2026 - 10:05

PSI Panaskan Mesin Politik, Rakorwil di Gorontalo Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Berita Terbaru