Tapanuli Tengah – Sumatera Utara
06/05/2026.
Garudapost.id // – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan unsur konspirasi dugaan penyalahgunaan Dana BOSP dan Penggelembungan Siswa kembali mencuat Kali ini, Oknum Kepala Sekolah Defenitif Parlindungan Manalu (pensiun) Menjabat Mulai Tahun Anggaran 2020 samapi 2025 dan Dormauli Marbun menjabat sebagai PLH kepsek Mulai Tahun Anggaran 2025 dan 2026 sebelumnya sebagai bendahara Dana BOSP Informasi tersebut diperoleh dari Lembaga Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan didukung oleh beberapa orangtua siswa/i yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media senin (06/05/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan Dana BOSP sejak tahun 2020 hingga 2025 dinilai perlu mendapat perhatian serius kepada Aparat penegak Hukum , misalnya, tercatat alokasi dana untuk administrasi kegiatan sekolah pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan uji kompetensi, sertifikasi, pengembangan perpustakaan,administrasi satuan pendidikan,pembayaran Honor dan
Pengadaan Aset Sekolah Sehingga anggaran Dana BOSP mulai Tahun Anggaran 2020 sampai 2026 mencapai 1.321.564.000 Miliar
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengelolaan Dana BOS harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, penggunaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan indikasi penyimpangan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, beberapa awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Negeri 153017 PAHIEME 1 SORKAM BARAT TAPANULI TENGAH Dormauli Marbun sebagai PLH, saya sebelumnya sebagai Bendahara sebelum menjabat sebagai PLH kepala sekolah dan memang saya hanya Bendahara Formalitas di buat oleh kepala sekolah Lama Parlindungan Manalu Saya tidak tahu menahu dengan pengeluaran anggaran Dana BOSP.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi berwenang, khususnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai peruntukannya dan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Diharapkan dapat membuka secara transparan penggunaan anggaran, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, cetus Agustinus Zebua mengakhiri.
Penulis : Armend (REDAKSI)

















