Muara Laung Garudapost.id |, 14-15Juni 2026 – Kegiatan pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Muara Laung pada hari ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Dalam pemantauan yang dilakukan Tim Media di lokasi, tidak ditemukan adanya pembelian BBM dengan menggunakan jerigen atau wadah lain yang tidak sesuai ketentuan.

Diinformasikan pula bahwa harga jual BBM di SPBU Kecamatan Muara Laung saat ini ditetapkan sebesar Rp10.000 per liter.
Meskipun situasi berjalan kondusif, pihak pengelola tetap menerapkan seluruh peraturan yang berlaku secara ketat guna menjaga kelancaran dan keamanan penyaluran BBM. Ditegaskan pula bahwa pembelian BBM secara ilegal dengan menggunakan jerigen atau wadah yang tidak resmi merupakan pelanggaran hukum.
Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan atau penyaluran BBM tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pemantauan juga dilakukan di SPBU Laung Tuhup untuk memastikan penerapan aturan dan keseragaman harga berjalan konsisten di seluruh wilayah. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang ada demi keadilan pemerataan dan ketersediaan BBM bagi kebutuhan sehari-hari.
Timliputan Garudapost.id

















