Pemerintah ajak BUMN dan Swasta WFH Selama 1 Hari dalam sepekan

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.Id | Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Dengan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home(WFH) Dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ketenagakerjaan Yassierli pada Konferensi pers dikantor kemnaker Jakarta (1/4/2026) Yassierli mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Adapun Ketentuan dalam surat edaran ini di antaranya yaitu ;

A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan

C. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

D. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

E. Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah. Sektor ritel atau perdagangan, bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

Dia menyampaikan bahwa situasi WFH sebagai momentum adaptif cara kerja yang baru dan penghematan energi secara bijak. Imbauan ini dapat menjadi pedoman mulai tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi kembali dalam 2 bulan mendatang.

“Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya,” ujar nya lebih lanjut

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Kamar Akibat Puntung Rokok Di Desa Sindangwangi Renggut Nyawa Lansia
TOHA — TULUS, OPTIMIS, HARMONIS, AMANAH: SIAP WUJUDKAN DESA AMANSARI MAJU, ADIL, DAN SEJAHTERA PERIODE 2026-2034
KPM di Limau Gadang Mengaku Takut dan Bingung, Dugaan Persoalan Bansos PKH hingga Ancaman Penghapusan Berita Jadi Sorotan
Balai Karantina Maluku Sambut Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Satwa Komisi IV DPR RI Dalam Rangka Satwa Liar
PJT II dan BBWS Citarum Normalisasi Irigasi di Jayakerta
Transparan Tanpa Intervensi! 210 Bakal Calon Kades di Karawang Jalani Tes CAT di Unsika
Perumdam Tirta Tarum Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, Jaga Persatuan dan Kedaulatan NKRI
Kecelakaan Maut di Purwasari Karawang, Tiga Pelajar Tewas Tabrak Tronton
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:02

Kebakaran Kamar Akibat Puntung Rokok Di Desa Sindangwangi Renggut Nyawa Lansia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:44

TOHA — TULUS, OPTIMIS, HARMONIS, AMANAH: SIAP WUJUDKAN DESA AMANSARI MAJU, ADIL, DAN SEJAHTERA PERIODE 2026-2034

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:32

KPM di Limau Gadang Mengaku Takut dan Bingung, Dugaan Persoalan Bansos PKH hingga Ancaman Penghapusan Berita Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:04

Balai Karantina Maluku Sambut Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Satwa Komisi IV DPR RI Dalam Rangka Satwa Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:36

PJT II dan BBWS Citarum Normalisasi Irigasi di Jayakerta

Berita Terbaru