Pemerintah ajak BUMN dan Swasta WFH Selama 1 Hari dalam sepekan

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.Id | Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Dengan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home(WFH) Dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ketenagakerjaan Yassierli pada Konferensi pers dikantor kemnaker Jakarta (1/4/2026) Yassierli mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Adapun Ketentuan dalam surat edaran ini di antaranya yaitu ;

A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan

C. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

D. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

E. Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah. Sektor ritel atau perdagangan, bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

Dia menyampaikan bahwa situasi WFH sebagai momentum adaptif cara kerja yang baru dan penghematan energi secara bijak. Imbauan ini dapat menjadi pedoman mulai tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi kembali dalam 2 bulan mendatang.

“Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya,” ujar nya lebih lanjut

Facebook Comments Box

Berita Terkait

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Whaisak Tahun 2026
EcoNusa dan Komunitas Nyaiwerek Asesmen Potensi Kopi Arabika di Lanny Jaya, Petani Soroti Harga dan Akses Pasar
Jalan Santai May Day 2026, Bupati Eman Pastikan Kesempatan Kerja Tanpa Diskriminasi
Bupati Majalengka Tegaskan Program MBG Harus Amanah, Jangan Kurangi Hak Anak.
Pasca-Iduladha, Harga Rica di Pasar Sabtu Kota Gorontalo Melonjak Drastis Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
Polsek Torgamba Gelar Silaturahmii Dengan TNI, Insan Pers dan Perusahaan BUMN, Demi Harkamtibmas Kondusif
Bupati Majalengka Prihatin Kondisi Rumput Sintetis Alun-Alun, Instruksikan Segera Diperbaiki.
Polres Labuhanbatu Selatan Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban, Kapolres: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:52

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Whaisak Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:28

Jalan Santai May Day 2026, Bupati Eman Pastikan Kesempatan Kerja Tanpa Diskriminasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37

Bupati Majalengka Tegaskan Program MBG Harus Amanah, Jangan Kurangi Hak Anak.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:45

Pasca-Iduladha, Harga Rica di Pasar Sabtu Kota Gorontalo Melonjak Drastis Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:50

Polsek Torgamba Gelar Silaturahmii Dengan TNI, Insan Pers dan Perusahaan BUMN, Demi Harkamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

Lampung

Pelepasan dan Pentas Seni SDN 10 Tanjung Raya

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02