Pemkab Majalengka Terus Lakukan Revitalisasi Bangunan dan Sarana Sekolah Setiap Tahun

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA, GarudaPos.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pendidikan terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi infrastruktur dan sarana pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.

 

Menanggapi perhatian masyarakat terkait kondisi sejumlah bangunan sekolah yang memerlukan perbaikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Muhamad Umar Ma’ruf, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah strategis jauh sebelum isu tersebut mencuat ke publik.

 

Berdasarkan hasil pemetaan (mapping) secara menyeluruh, Pemkab Majalengka telah mengajukan usulan revitalisasi berskala besar ke pemerintah pusat.

 

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 323 sekolah di Kabupaten Majalengka telah diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendapatkan program revitalisasi,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).

 

Adapun rincian usulan tersebut meliputi 39 satuan PAUD, 221 Sekolah Dasar (SD), dan 63 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Data ini menunjukkan bahwa kami tidak bekerja secara parsial. Bukan hanya SDN 2 Gandabesi, tetapi seluruh sekolah dengan kondisi serupa telah kami petakan dan diusulkan secara kolektif agar mendapatkan penanganan yang layak,ujarnya.

 

Sambil menunggu persetujuan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Majalengka juga mengambil langkah cepat melalui pembiayaan daerah. Pada tahun ini, sebanyak 22 sekolah telah dialokasikan untuk revitalisasi melalui APBD Kabupaten, yang terdiri dari 17 bangunan SD dan 5 bangunan SMP.

 

Terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perbaikan bangunan, H. Muhamad Umar Ma’ruf menjelaskan adanya batasan sesuai regulasi nasional. Pemanfaatan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana hanya diperbolehkan maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.

 

Masyarakat perlu memahami bahwa dana BOS diprioritaskan untuk operasional kegiatan belajar mengajar. Dengan batas maksimal 20 persen untuk pemeliharaan ringan, tentu tidak mencukupi untuk renovasi berat. Oleh karena itu, revitalisasi harus melalui mekanisme pengusulan anggaran dengan tahapan regulasi yang ketat,tambahnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa realisasi pembangunan fisik membutuhkan waktu karena harus melalui proses sinkronisasi data Dapodik, verifikasi lapangan, hingga penetapan anggaran di tingkat kementerian.

 

Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. Kami pastikan proses ini terus dikawal agar realisasi fisik segera terwujud demi kenyamanan anak-anak dalam menuntut ilmu. Semua dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : ( M. Nur. R )

Berita Terkait

Mahasiswa Indonesia di Inggris Tebar Inspirasi, Anak-anak Rumah Baca Manokwari Diajak Berani Bermimpi
UNAIM Wamena Buka PMB 2026, Terapkan Tes Langsung dan Peluang Beasiswa bagi Putra-Putri Papua
Kembali ke Pancasila dan UUD’45 artinya kembali ke sistem MPR dengan wewenang : 1.Menetapkan UUD, 2.Menetapkan GBHN, 3.Menetapkan Mandataris MPR.
Doa Bersama di Tugu Proklamasi Rengasdengklok, Teguhkan Komitmen Jaga Warisan Sejarah
Rangkaian Milangkala Ka-50 Desa Kutamakmur “Motekar” Siap Digelar Meriah Selama Dua Hari.
DAMKAR Rengasdengklok Evakuasi Sarang Tawon Vespa, Warga Tegal Asem Sempat Heboh
Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita
RAPAT MINGGON PAKISJAYA SOROTI KABEL SEMERAWUT DAN LINGKUNGAN KUMUH

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:28

Mahasiswa Indonesia di Inggris Tebar Inspirasi, Anak-anak Rumah Baca Manokwari Diajak Berani Bermimpi

Rabu, 15 April 2026 - 19:07

UNAIM Wamena Buka PMB 2026, Terapkan Tes Langsung dan Peluang Beasiswa bagi Putra-Putri Papua

Rabu, 15 April 2026 - 17:48

Pemkab Majalengka Terus Lakukan Revitalisasi Bangunan dan Sarana Sekolah Setiap Tahun

Rabu, 15 April 2026 - 14:03

Kembali ke Pancasila dan UUD’45 artinya kembali ke sistem MPR dengan wewenang : 1.Menetapkan UUD, 2.Menetapkan GBHN, 3.Menetapkan Mandataris MPR.

Rabu, 15 April 2026 - 11:12

Doa Bersama di Tugu Proklamasi Rengasdengklok, Teguhkan Komitmen Jaga Warisan Sejarah

Berita Terbaru