MAJALENGKA, GarudaPos.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pendidikan terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi infrastruktur dan sarana pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.
Menanggapi perhatian masyarakat terkait kondisi sejumlah bangunan sekolah yang memerlukan perbaikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Muhamad Umar Ma’ruf, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah strategis jauh sebelum isu tersebut mencuat ke publik.
Berdasarkan hasil pemetaan (mapping) secara menyeluruh, Pemkab Majalengka telah mengajukan usulan revitalisasi berskala besar ke pemerintah pusat.
“Hingga saat ini, tercatat sebanyak 323 sekolah di Kabupaten Majalengka telah diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendapatkan program revitalisasi,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
Adapun rincian usulan tersebut meliputi 39 satuan PAUD, 221 Sekolah Dasar (SD), dan 63 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Data ini menunjukkan bahwa kami tidak bekerja secara parsial. Bukan hanya SDN 2 Gandabesi, tetapi seluruh sekolah dengan kondisi serupa telah kami petakan dan diusulkan secara kolektif agar mendapatkan penanganan yang layak,” ujarnya.
Sambil menunggu persetujuan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Majalengka juga mengambil langkah cepat melalui pembiayaan daerah. Pada tahun ini, sebanyak 22 sekolah telah dialokasikan untuk revitalisasi melalui APBD Kabupaten, yang terdiri dari 17 bangunan SD dan 5 bangunan SMP.
Terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perbaikan bangunan, H. Muhamad Umar Ma’ruf menjelaskan adanya batasan sesuai regulasi nasional. Pemanfaatan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana hanya diperbolehkan maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.
“Masyarakat perlu memahami bahwa dana BOS diprioritaskan untuk operasional kegiatan belajar mengajar. Dengan batas maksimal 20 persen untuk pemeliharaan ringan, tentu tidak mencukupi untuk renovasi berat. Oleh karena itu, revitalisasi harus melalui mekanisme pengusulan anggaran dengan tahapan regulasi yang ketat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa realisasi pembangunan fisik membutuhkan waktu karena harus melalui proses sinkronisasi data Dapodik, verifikasi lapangan, hingga penetapan anggaran di tingkat kementerian.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. Kami pastikan proses ini terus dikawal agar realisasi fisik segera terwujud demi kenyamanan anak-anak dalam menuntut ilmu. Semua dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Penulis : ( M. Nur. R )









