Manado. Garudapost.id Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dikritik keras atas langkahnya yang menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan pasca bencana Gunung Api Ruang untuk tahun anggaran 2024. Langkah tersebut dinilai banyak pihak sebagai tindakan yang terlalu terburu-buru dan gegabah, karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kokoh serta belum memenuhi persyaratan prosedural yang seharusnya berlaku dalam penegakan hukum.
<span;>
<span;>Lebih jauh lagi, Kejati Sulut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan sah dalam menetapkan tersangka ini. Hal ini dikarenakan seluruh proses pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan hanya bersifat internal di lingkungan kejaksaan saja, tanpa melibatkan lembaga pemerintah independen yang memiliki wewenang konstitusional di bidang pengawasan keuangan negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
<span;>
<span;>Poin paling krusial yang menjadi celah besar dalam proses ini adalah soal perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar utama untuk mempersangkakan Chyntia. Perhitungan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sah menurut undang-undang, sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan landasan hukum yang sah dan kuat untuk menyeret seseorang ke dalam jerat hukum.
<span;>
<span;>Posisi ini semakin diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang dikeluarkan pada April 2026. Dalam putusan tersebut, ditegaskan dengan sangat tegas dan jelas bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang dan berhak melakukan penghitungan kerugian negara secara akurat, sah, dan memiliki kekuatan hukum pasti. Tanpa hasil perhitungan resmi dari BPK, segala tuduhan maupun penetapan tersangka yang didasarkan pada perhitungan pihak lain dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.
<span;>
<span;>Dampak dari penahanan yang dilakukan Kejati Sulut ini pun dirasakan sangat besar dan merugikan banyak pihak. Tidak hanya nama baik dan reputasi pemerintah daerah menjadi tercoreng di mata masyarakat luas, langkah ini juga nyatanya telah melumpuhkan roda pemerintahan di Kabupaten Sitaro. Kondisi ini terjadi bukan hanya karena Bupati yang ditahan, melainkan juga menyusul penahanan yang lebih dulu dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Sitaro. Dengan dua pimpinan tertinggi pemerintahan daerah berada di balik jeruji besi, pelayanan publik dan jalannya pembangunan di daerah tersebut terancam terhenti dan mengalami kemacetan yang parah.
<span;>
<span;>Pihak pengacara dan pendukung Chyntia Ingrid Kalangit juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil pelajaran penting dari kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, yaitu kasus di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yang sempat disangkakan kasus korupsi akhirnya divonis bebas murni oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu alasan utama vonis bebas itu adalah karena hakim menilai bahwa Kejaksaan Tinggi terkait hanya melakukan audit dan penelitian secara internal saja, tanpa melibatkan BPK. Hakim berpendapat, hasil audit internal kejaksaan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah untuk menjatuhkan vonis bersalah. Kasus Seruyan ini dianggap menjadi preseden hukum yang sangat kuat dan relevan untuk kasus yang kini menimpa Bupati Sitaro.(Red)









