Karawang|GarudaPost.id – Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi terkait penugasan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran manajemen Perumdam Tirta Tarum bersama para pemangku kepentingan terkait. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek teknis pelaksanaan penugasan dibahas secara menyeluruh, termasuk mekanisme koordinasi, pembagian tugas, hingga upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Penugasan Perumdam Tirta Tarum dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan merupakan amanat Peraturan Bupati Karawang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang untuk Melakukan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan penugasan, tanggung jawab, rekonsiliasi, hingga pelaporan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi.
Melalui forum koordinasi ini, seluruh pihak berkomitmen menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan persampahan, semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Perumdam Tirta Tarum menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program Pemerintah Kabupaten Karawang melalui tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penulis : Runda. P(Red)
Editor : Redaksi

















