PJI Sulsel Soroti Dugaan Arogansi Oknum Satres Narkoba Polrestabes Makassar terhadap Jurnalis Saat Peliputan

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, GARUDAPOST.ID – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan tindakan arogan yang dilakukan oknum anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Urip Sumoharjo, Lorong 77, Kecamatan Makassar, tepatnya di samping Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Saat itu, Tim Khusus (Timsus III) Satres Narkoba Polrestabes Makassar tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi kejadian, jurnalis Gemanews.id yang juga Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengaku mendapat larangan mengambil gambar dari salah seorang anggota kepolisian yang bertugas.

Ia juga menilai oknum tersebut menunjukkan sikap yang terkesan arogan dengan melarang pengambilan gambar serta menunjuk ke arahnya saat proses peliputan berlangsung.

Menanggapi kejadian itu, Humas DPD PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar agar segera melakukan evaluasi terhadap anggotanya.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun prosedur, tindakan tegas harus diberikan.

“Kami meminta Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba melakukan evaluasi serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik. Anggota Polri perlu terus dibina agar memahami etika dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar Dzoel SB.

Dzoel menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan karena merasa sebagai anggota kepolisian kemudian bersikap arogan terhadap jurnalis, apalagi yang bersangkutan sedang menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik. Sinergi antara Polri dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.

PJI Sulawesi Selatan berharap pimpinan Polrestabes Makassar memberikan perhatian serius terhadap insiden tersebut agar tidak mencederai hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar terkait dugaan insiden tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Pertontonkan Kemaluan di Hadapan Perempuan, Pria Berinisial DN Diamankan Polisi
SOROT! Bangunan Permanen di Atas Drainase Yos Sudarso Makassar Dipertanyakan, Dikhawatirkan Ganggu Aliran Air
Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah
Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
Antrian Kendaraan Mengular di SPBU 74.902.17 Makassar, Warga Keluhkan Sulit Mendapatkan Pertalite
Harga LPG 3 Kg di Nuri Baru Diduga Melonjak di Atas HET, Pemilik Pangkalan Belum Merespon
Pimpin Upacara Haornas ke-43, Wabup Bantaeng Tekankan Pentingnya Budaya Hidup Aktif dan Sehat
Hadiri Maulid Akbar Kemenag, Bupati Bantaeng Ajak Bersama Wujudkan Bantaeng Bangkit, Maju dan Religius
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:46

Diduga Pertontonkan Kemaluan di Hadapan Perempuan, Pria Berinisial DN Diamankan Polisi

Selasa, 15 September 2026 - 17:12

SOROT! Bangunan Permanen di Atas Drainase Yos Sudarso Makassar Dipertanyakan, Dikhawatirkan Ganggu Aliran Air

Senin, 14 September 2026 - 22:05

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Senin, 14 September 2026 - 21:41

Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel

Minggu, 13 September 2026 - 08:38

Antrian Kendaraan Mengular di SPBU 74.902.17 Makassar, Warga Keluhkan Sulit Mendapatkan Pertalite

Berita Terbaru