Polres Badung Bekuk 63 Tersangka Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba 

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Badung – Wujud komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran tindak pidana narkotika,Polres Badung berhasil  mengungkap tindak pidana narkotika
selama kurang kurun waktu  sejak tanggal 11 Februari tahun 2026 sampai dengan 20 April 2006 dan mengamankan 63 pelaku

Kapolres Badung  AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.didampingi Kasat Narkoba,Kasat Reskrim,Kasi Humas dan Kapolsek jajaran mengatakan bahwa
Keberhasilan tersebut berawal dari  14 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 15 semua laki- laki 1 residivis berhasil kita amankan dan nihil orang asing

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TKP ada yang di dalam kamar kost ,di pinggir jalan, di dalam bagasi sepeda motor dan toko mobil dengan modus operandinya,menguasai,menyimpan dan mengedarkan

” Motif pelaku faktor ekonomi,gaya hidup dan kecanduan hanya satu orang dari hasil pendalaman dan diantara pelaku ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar ” terang Kapolres

Barang Bukti dari 14 LP tersebut untuk narkotika jenis abu sebanyak 27,01 gram, Nararkotika jenis ekstasi 114 butir, Narkoba jenis serbuk ekstasi sebanyak 7,04 gram ,jenis ganja 252,9 gram

Dari pengungkapan ini Polres Bandung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika kurang lebih sebanyak 10.500 jiwa

Penggunaan per orang narkoba jenis sabu 0,02 gram per orang,ekstasi 1 butir per orang, Ganja 1 gram per orang

Harga narkotika menurut keterangan dari para tersangka untuk harga sabu per gramnya 1.350.000, ekstasi per butir 800.000 dan ganja per gram 350.000, sehingga totalnya sekitar 475.700.000 bila diuangkan

Para tersangka kami terapkan  pasal yang pertama pasal 69 ayat 2.KUHP  dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Kemudian pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun

Pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA
Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya
Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas
Berkendara Tanpa Menggunakan Helem,  Satlantas Polres Karangasem Berikan Tilang Manual
Kanit Binmas Polsek Baturiti berikan edukasi anti bullying kepada peserta MPLS SD Negeri 1 Baturiti
Polsek Selemadeg Timur Dampingi Kunjungan Psikiater Dinas Kesehatan Tingkatkan Penanganan ODGJ
Dedy Yon Berkomitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Wujud Nyata Kolaborasi, PT dSM Dukung DLH Pemalang Ciptakan Lingkungan yang Lebih Bersih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:46

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:18

Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:16

Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:57

Berkendara Tanpa Menggunakan Helem,  Satlantas Polres Karangasem Berikan Tilang Manual

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:38

Kanit Binmas Polsek Baturiti berikan edukasi anti bullying kepada peserta MPLS SD Negeri 1 Baturiti

Berita Terbaru