Polres Badung bersama Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika,9 Tersangka merupakan Residivis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung | Kapolres Badung saat ini dijabat oleh AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.didampingi Kasat Reskrim,Kasat Narkoba  Kapolsek Jajaran dan Kasi Humas dan Imigrasi

Kapolres Badung menyampaikan terkait keberhasilan Polres Badung bersama Polsek Jajaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika selama bulan juli sampai Agustus 2026 yang berlangsung digelar di Loby Mapolres Badung ,Kamis 27/8/26

Keberhasilan tersebut dari 17 Laporan dan berhasil mengamankan 22 tersangka,9 merupakan residivis dan 1 tersangka  seorang perempuan 
 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) antara lain di dalam kamar, di pinggir jalan dan dalam bagasi sepeda motor dengan modus menguasai menyimpan dan mengedarkan dengan motif karena faktor ekonomi, gaya hidup dan kecanduan,dengan peran tersangka antara lain sebagai kurir dan pengedar 

Total berat Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu sejumlah 157,68 gram netto,jenis ekstasi ada 26 butir, jenis ganja 1991,08 gram netto, tembakau sintetis ada 1,48 gram netto

Sat  Narkoba Polres Bandung telah berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 10.500 jiwa 

Narkotika jenis sabu 0,02 gram per orang ekstasi 1 butir per orang ganja 1 gram per orang tembakau sintetis 1 gram per orang bila diuangkan totalnya sekitar Rp.475 juta 700.000 

Terhadap para tersangka pasal yang disangkakan  pasal 69 ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun 

Pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun 

Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Green Policing di Pantai Ujung: Wujud Nyata Kebersamaan Polisi dan Warga Jaga Alam
Atensi sejak Dini Hari, Sat Lantas Polres Karangasem Atensi Arus Lalin di Kawasan Pertamina Subagan
Bhabinkamtibmas Dangin Puri Kangin Lakukan Monitoring dan Pengaturan Antrean BBM di SPBU Gatot Subroto Tengah
Jalin Sinergitas Berkelanjutan, Kapolda Bali Lakukan Kunjungan Silaturahmi Perdana ke Gubernur Bali
Polwan Polres Tabanan hadir dengan kepedulian, berbagi dan melayani masyarakat secara humanis
Perkuat Sinergi Antar Instansi Kakanwil Ditjenpas Bali Hadiri Malam Pengantar Tugas Dan Silahturami Polda Bali
Humanis di Tengah Antrean BBM, Satlantas Polres Klungkung Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat
Malam Hari Kapolsek Kuta Utara Turun Langsung Pantau Pendistribusian BBM di SPBU 54.803.13
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:14

Green Policing di Pantai Ujung: Wujud Nyata Kebersamaan Polisi dan Warga Jaga Alam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27

Atensi sejak Dini Hari, Sat Lantas Polres Karangasem Atensi Arus Lalin di Kawasan Pertamina Subagan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43

Bhabinkamtibmas Dangin Puri Kangin Lakukan Monitoring dan Pengaturan Antrean BBM di SPBU Gatot Subroto Tengah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:16

Jalin Sinergitas Berkelanjutan, Kapolda Bali Lakukan Kunjungan Silaturahmi Perdana ke Gubernur Bali

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:09

Polwan Polres Tabanan hadir dengan kepedulian, berbagi dan melayani masyarakat secara humanis

Berita Terbaru