Pemkab Mansel Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Tiga Marga di Tahota

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANSEL, Garudapost.id– Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat kepada tiga marga di Distrik Tahota, yakni Marga Bokoma, Miskeni, dan Mokiri, Senin (2/11/2026).

Penyerahan berlangsung di Balai Kampung Kaprus, Distrik Tahota, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak.

SK diserahkan oleh Asisten I Setda Manokwari Selatan, Yesaya Tuhepary, yang mewakili Bupati Manokwari Selatan, kepada perwakilan masing-masing marga. Kegiatan tersebut turut dihadiri pemerintah distrik, pemerintah kampung, aparat keamanan, Ketua Dewan Adat Suku, kepala suku, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan DLH, Bappeda, dan Bagian Hukum Kabupaten Manokwari Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Yesaya Tuhepary menyampaikan apresiasi kepada Ekozona Papua atas pendampingan berkelanjutan dalam mendorong proses pemetaan dan pengakuan wilayah adat di Distrik Tahota.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan serta perlindungan hak masyarakat adat.

“Apa yang telah dilakukan Ekozona Papua bagi masyarakat di sini merupakan bukti nyata kontribusi berbagai pihak dalam membantu pemerintah daerah. Pembangunan di Manokwari Selatan tidak bisa berjalan jika hanya mengandalkan pemerintah daerah sendiri. Karena itu, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari banyak pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk mencegah potensi konflik akibat tumpang tindih klaim wilayah adat di masa mendatang.

“Apa yang kita tetapkan hari ini harus kita jaga bersama. Mungkin sekarang belum terjadi persoalan, tetapi lima atau sepuluh tahun ke depan jangan sampai muncul hal-hal yang tidak kita inginkan,” pesannya.

Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan berharap pengakuan terhadap ketiga marga tersebut menjadi langkah awal bagi pemetaan wilayah adat secara menyeluruh di Distrik Tahota. Ekozona Papua juga diharapkan terus berkoordinasi dengan Bappeda untuk mempercepat proses pemetaan wilayah adat di seluruh kabupaten.

Sementara itu, Direktur Ekozona Papua, Aloysius Entama, menjelaskan bahwa pendampingan masyarakat adat di Distrik Tahota telah berlangsung sejak 2021. Proses tersebut dimulai dari Marga Bokoma, kemudian dilanjutkan dengan Marga Mokiri dan Miskeni.

Menurutnya, upaya pendampingan dan kerja sama berbagai pihak turut mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat pada 2024.

“Perjuangan ini belum selesai. Masih ada marga-marga lainnya yang akan kita dorong agar mendapatkan pengakuan terhadap wilayah adatnya,” jelas Aloysius.

Ia menambahkan, ke depan, ketiga wilayah adat tersebut direncanakan untuk diusulkan melalui skema Perhutanan Sosial dengan status Hutan Adat.

Aloysius juga berharap pemerintah daerah memberikan dukungan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat melalui bantuan bibit kopi dan kakao, serta pengembangan potensi hasil hutan seperti pala hutan, kulit masohi, dan gaharu.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan batas administrasi wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Di sisi lain, Kepala Marga Miskeni dan Mokiri, Yusak Miskeni, berharap pengakuan wilayah adat tersebut dapat segera ditindaklanjuti hingga memperoleh penetapan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan.

“Kami berharap wilayah adat kami bisa mendapatkan SK Hutan Adat. Kami memohon dukungan Ekozona Papua, Panitia Masyarakat Hukum Adat, serta pihak terkait untuk membantu mengurus proses selanjutnya hingga ke Kementerian Kehutanan,” harapnya.

Penyerahan SK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat di Manokwari Selatan. Pengakuan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.(*)

 

Facebook Comments Box

Penulis : Julianus surabut

Editor : Admin papua

Sumber Berita: https://garudapost.id

Berita Terkait

Korwil Jayawijaya Manokwari Gelar PKA, Siapkan Generasi Muda Produktif, Kritis dan Berintegritas
Korwil Yalimo Manokwari Gelar SAWABA 2026, Enam Mahasiswa Baru Resmi Bergabung
Menagih Janji Otsus Papua Barat: Anggaran Triliunan, Kesejahteraan OAP Dipertanyakan
FIM-WP Mnukwar Sahkan 20 Kader Baru Lewat Pendidikan Politik
Mahasiswa Yahukimo di Manokwari Sampaikan Lima Tuntutan, Soroti Pengungsian dan Dana Bantuan Studi
Kejar Target 95 Persen, Puskesmas Amban Gencarkan Sweeping Imunisasi Campak-Rubela
Kepala K2BPT Apner Itlay Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Papua Barat
DPD KP2IT Papua Barat, Pilatus Langowan Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur atas Bantuan untuk Mahasiswa Yahukimo
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55

Pemkab Mansel Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Tiga Marga di Tahota

Minggu, 1 November 2026 - 11:26

Korwil Jayawijaya Manokwari Gelar PKA, Siapkan Generasi Muda Produktif, Kritis dan Berintegritas

Minggu, 1 November 2026 - 11:14

Korwil Yalimo Manokwari Gelar SAWABA 2026, Enam Mahasiswa Baru Resmi Bergabung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:16

Menagih Janji Otsus Papua Barat: Anggaran Triliunan, Kesejahteraan OAP Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:10

FIM-WP Mnukwar Sahkan 20 Kader Baru Lewat Pendidikan Politik

Berita Terbaru