Garudapost.id BOLMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mewanti-wanti Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut) sebelum melakukan tindakan hukum. KPK sebelumnya meminta Pemkab Bolmut segera menindaklanjuti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), yang mendeteksi adanya celah rawan korupsi, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa.
lembaga antirasuah tersebut mendesak Pemkab Bolmut untuk segera membenahi tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dinilai sangat rentan menjadi sarang korupsi.Rabu(23/09/2026)
Di himpun dari akun resmi KPK, sinyal bahaya ini menyusul anjloknya skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) milik Kabupaten Bolmut. Pada tahun 2024, skor PBJ Bolmut masih bertengger di angka 75. Namun, hanya dalam waktu setahun, performa tersebut terjun bebas ke angka 58 pada tahun 2025.
Penurunan tajam ini menjadi bukti sahih adanya celah keamanan yang menganga dan memicu potensi praktik lancung.
KPK menegaskan bahwa hasil evaluasi MCSP ini tidak boleh hanya menjadi catatan di atas kertas. Pemkab Bolmut dituntut untuk mengambil langkah konkret, serius, dan konsisten dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Perbaikan pada sistem pengadaan barang dan jasa menjadi harga mati jika Bolmut ingin membersihkan namanya dari bayang-bayang radar penindakan KPK serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan konstruktif.
Penulis : SM
Editor : SM


























