BEKASI|GarudaPost.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di depan sebuah salon di Jalan KH Asnawi, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DD alias D dan DRA alias M di wilayah Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, pada Selasa (14/7/2026).
Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban berinisial FA alias K dengan salah seorang terduga pelaku terkait peminjaman sepeda motor. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian. Sementara itu, terduga pelaku lainnya diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban tercatat telah meninggal dunia. Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta kaitannya dengan kondisi korban melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan para saksi, dan hasil pemeriksaan terkait.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit flashdisk yang diduga memuat data berkaitan dengan kejadian. Kedua terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Cikarang Barat.
Polsek Cikarang Barat menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penetapan bersalah atau tidaknya para terduga pelaku merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui semangat “Jaga Jakarta, Jaga Bekasi”, Polres Metro Bekasi berkomitmen memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
Masyarakat juga diimbau untuk menghindari segala bentuk kekerasan dan menyelesaikan setiap perselisihan melalui komunikasi serta jalur hukum yang berlaku. Karena rupanya urusan pinjam-meminjam kendaraan masih bisa berubah menjadi perkara serius ketika emosi lebih dulu mengambil alih kemudi.
Penulis : Runda. P(Red.Jabar)
Editor : Redaksi

















