TELUK BINTUNI, GARUDAPOST.ID— Persoalan pembayaran hak wilayah adat kembali mencuat di Kampung Forada, Distrik Sumur, Kabupaten Teluk Bintuni. Marga Ateta mendesak manajemen Genting Oil memberikan kepastian terkait pembayaran yang menurut pihak marga belum diselesaikan selama kurang lebih lima tahun.
Kepala Marga Ateta, Benediktus Ateta, mengatakan pihaknya telah menyampaikan empat surat kepada perusahaan untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut. Namun, menurutnya, belum ada kepastian yang diterima Marga Ateta.
“Kami sudah menyampaikan surat pertama, kedua, ketiga dan keempat. Kami masih menunggu respons dan penyelesaian dari pihak perusahaan,” dalam keterangan Benediktus pada,Jumat (18/09/2026).
Menurut Benediktus, persoalan berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat dan penggunaan fasilitas perusahaan di atas tanah yang diklaim sebagai wilayah adat Marga Ateta, termasuk akses jalan perusahaan.
Ia menyebut terdapat acuan pembayaran sebesar Rp1 juta per kilometer berdasarkan perjanjian sebelumnya. Marga Ateta meminta perusahaan membicarakan kembali dasar dan penyelesaian pembayaran tersebut melalui pertemuan bersama.
Ketegangan meningkat sekitar pukul 12.00 WIT ketika keluarga besar Marga Ateta melakukan pemalangan akses dan menahan kunci salah satu kendaraan Genting Oil.
“Kunci mobil kami tahan sampai masalah ini diselesaikan. Kalau pembayaran sudah selesai, mobil kami lepas dan jalan kembali dibuka,” ujar Benediktus.
Di sisi lain, pihak yang mewakili manajemen Genting Oil menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses pembahasan dan memerlukan persetujuan manajemen di Jakarta.
“Bukan tidak mau, tetapi kita berproses. Memang prosesnya agak panjang,” ujar pihak perusahaan.
Pihak perusahaan juga meminta agar kunci kendaraan dikembalikan dan komunikasi tetap dilakukan secara baik. Menurut perusahaan, wilayah di Distrik Sumur tetap diakui sebagai tanah keluarga Marga Ateta, sementara mekanisme dan besaran pembayaran masih perlu dibahas lebih lanjut.
Salah satu persoalan yang masih diperdebatkan adalah dasar pembayaran setelah berakhirnya perjanjian lama yang disebut berakhir sekitar 2017. Kedua pihak juga membahas kemungkinan penggunaan ketentuan berdasarkan Peraturan Bupati, namun besaran dan periode pembayaran masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Benediktus menegaskan setiap keputusan mengenai nilai pembayaran harus dibicarakan bersama Marga Ateta.
“Harus duduk bicara dengan Marga Ateta semua. Setelah itu baru mengambil keputusan,” tegasnya.
Marga Ateta menyatakan akan melanjutkan upaya penyelesaian dan mempertimbangkan langkah terbuka apabila belum memperoleh kepastian atas tuntutan pembayaran tersebut.(*)
Penulis : Dominikus Lokobal
Editor : Julianus Sorabut
Sumber Berita: https//:Garudapost.id


























