Marga Ateta Desak Genting Oil Selesaikan Pembayaran Hak Wilayah Adat

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUK BINTUNI, GARUDAPOST.ID— Persoalan pembayaran hak wilayah adat kembali mencuat di Kampung Forada, Distrik Sumur, Kabupaten Teluk Bintuni. Marga Ateta mendesak manajemen Genting Oil memberikan kepastian terkait pembayaran yang menurut pihak marga belum diselesaikan selama kurang lebih lima tahun.

Kepala Marga Ateta, Benediktus Ateta, mengatakan pihaknya telah menyampaikan empat surat kepada perusahaan untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut. Namun, menurutnya, belum ada kepastian yang diterima Marga Ateta.

Kami sudah menyampaikan surat pertama, kedua, ketiga dan keempat. Kami masih menunggu respons dan penyelesaian dari pihak perusahaan,” dalam keterangan Benediktus pada,Jumat (18/09/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benediktus, persoalan berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat dan penggunaan fasilitas perusahaan di atas tanah yang diklaim sebagai wilayah adat Marga Ateta, termasuk akses jalan perusahaan.

Ia menyebut terdapat acuan pembayaran sebesar Rp1 juta per kilometer berdasarkan perjanjian sebelumnya. Marga Ateta meminta perusahaan membicarakan kembali dasar dan penyelesaian pembayaran tersebut melalui pertemuan bersama.

Ketegangan meningkat sekitar pukul 12.00 WIT ketika keluarga besar Marga Ateta melakukan pemalangan akses dan menahan kunci salah satu kendaraan Genting Oil.

Kunci mobil kami tahan sampai masalah ini diselesaikan. Kalau pembayaran sudah selesai, mobil kami lepas dan jalan kembali dibuka,” ujar Benediktus.

Di sisi lain, pihak yang mewakili manajemen Genting Oil menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses pembahasan dan memerlukan persetujuan manajemen di Jakarta.

Bukan tidak mau, tetapi kita berproses. Memang prosesnya agak panjang,” ujar pihak perusahaan.

Pihak perusahaan juga meminta agar kunci kendaraan dikembalikan dan komunikasi tetap dilakukan secara baik. Menurut perusahaan, wilayah di Distrik Sumur tetap diakui sebagai tanah keluarga Marga Ateta, sementara mekanisme dan besaran pembayaran masih perlu dibahas lebih lanjut.

Salah satu persoalan yang masih diperdebatkan adalah dasar pembayaran setelah berakhirnya perjanjian lama yang disebut berakhir sekitar 2017. Kedua pihak juga membahas kemungkinan penggunaan ketentuan berdasarkan Peraturan Bupati, namun besaran dan periode pembayaran masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.

Benediktus menegaskan setiap keputusan mengenai nilai pembayaran harus dibicarakan bersama Marga Ateta.

Harus duduk bicara dengan Marga Ateta semua. Setelah itu baru mengambil keputusan,” tegasnya.

Marga Ateta menyatakan akan melanjutkan upaya penyelesaian dan mempertimbangkan langkah terbuka apabila belum memperoleh kepastian atas tuntutan pembayaran tersebut.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Dominikus Lokobal

Editor : Julianus Sorabut

Sumber Berita: https//:Garudapost.id

Berita Terkait

LPJ Diterima, BEM UNIPA Periode 2024–2026 Resmi Demisioner
Tidak Ada Hutan, Tidak Ada Kehidupan”, Foker LSM Papua Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan
Ratusan Pelajar di Wamena Gelar Aksi Tolak MBG, Desak Pemerintah Prioritaskan Pendidikan
Masyarakat Sipil Papua Desak Evaluasi Izin PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska
Pilatus Lagowan: Mahasiswa Unipa Perlu Perkuat Soft Skill
Korwil Yahukimo Manokwari Terima 16 Anggota Baru
Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam
Tarian Adat Jayawijaya dan Kei Warnai Penjemputan Salib IYD di Amban
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:51

Marga Ateta Desak Genting Oil Selesaikan Pembayaran Hak Wilayah Adat

Kamis, 17 September 2026 - 06:44

LPJ Diterima, BEM UNIPA Periode 2024–2026 Resmi Demisioner

Rabu, 16 September 2026 - 14:49

Tidak Ada Hutan, Tidak Ada Kehidupan”, Foker LSM Papua Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Selasa, 15 September 2026 - 18:58

Ratusan Pelajar di Wamena Gelar Aksi Tolak MBG, Desak Pemerintah Prioritaskan Pendidikan

Selasa, 15 September 2026 - 16:05

Masyarakat Sipil Papua Desak Evaluasi Izin PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska

Berita Terbaru