Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID|TOBA – Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 848 Wajib Pajak yang telah memanfaatkan program Pembebasan Denda Administratif dan menyelesaikan tunggakan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) yang berlangsung sejak 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

Selama program tersebut, terdapat 848 Wajib Pajak yang membayar tunggakan pajak PBB dengan hasil sebesar Rp.432.827.848.

“Terima Kasih kepada Seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

melalui Program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Harlen Simarmata, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba pada Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba menerapkan program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Toba berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif selama masa program berlangsung.

Capaian ini menunjukkan adanya partisipasi dan kesadaran masyarakat yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

“Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu kunci Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Harlen Simarmata menambahkan.

Dengan berakhirnya Program Pembebasan Denda Administrasi Pbb-P2 Kabupaten Toba pada 30 September 2026, Pemerintah Kabupaten Toba mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban PBB-P2 secara tepat waktu dan tidak menunggu hingga terjadi tunggakan.

“Bappenda Kabupaten Toba mendorong warga untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara teapat waktu,” ujarnya mengakhiri.

Facebook Comments Box

Penulis : Tomuan.S

Editor : S Tarigan

Sumber Berita: MC TOBA

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Toba Bagikan Stiker dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Pengemudi Angkot Saat Operasi Patuh Toba 2026
Karutan Balige Ajak Wartawan dan LSM Perkuat Sinergi, Tegaskan Terbuka Terhadap Kritik dan Masukan
Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Toba Distribusikan 2,2 Ton Benih Bawang Merah kepada 14 Kelompok Tani
Bambang, S. Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC AJUDAN Kabupaten Langkat
Wabup Toba Tinjau Pantai Pasir Putih Parparean, Dorong Penataan dan Pengembangan Wisata
Wabup Toba Tekankan Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan Lingkungan Kerja
Kejari Toba Monitoring Program Pembangunan dan Revitalisasi Empat Satuan Pendidikan
Ayah Laporkan Anak Diduga Terjerat Narkoba, Satresnarkoba Polres Toba Bergerak Cepat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:50

Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 00:15

Sat Lantas Polres Toba Bagikan Stiker dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Pengemudi Angkot Saat Operasi Patuh Toba 2026

Selasa, 3 November 2026 - 22:32

Karutan Balige Ajak Wartawan dan LSM Perkuat Sinergi, Tegaskan Terbuka Terhadap Kritik dan Masukan

Selasa, 3 November 2026 - 17:57

Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Toba Distribusikan 2,2 Ton Benih Bawang Merah kepada 14 Kelompok Tani

Senin, 2 November 2026 - 22:40

Bambang, S. Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC AJUDAN Kabupaten Langkat

Berita Terbaru