Garudapost.id-Ambon/Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembinaan dan evaluasi perilaku terhadap 5 (lima) orang warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib berupa penggunaan telepon genggam (handphone) tanpa izin di dalam lingkungan rutan, Rabu (03/06).
Kegiatan sidang yang berlangsung di ruang sidang Rutan Ambon tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan yang diterapkan dalam sistem pemasyarakatan guna menindaklanjuti setiap pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh warga binaan. Selain sebagai sarana evaluasi, sidang TPP juga menjadi wadah untuk memberikan pembinaan, penguatan kesadaran hukum, serta pembentukan sikap disiplin kepada warga binaan agar dapat menjalani masa pidana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang dipimpin oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dihadiri oleh anggota tim yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, petugas pembinaan, petugas pengamanan, serta unsur terkait lainnya. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap masing-masing kasus, mulai dari kronologi pelanggaran, tingkat keterlibatan warga binaan, rekam jejak perilaku selama menjalani pembinaan, hingga berbagai aspek lain yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pembinaan selanjutnya.
Sebelum sidang dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan serta mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan sebagai bahan pembahasan dalam sidang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
Dalam forum sidang tersebut, masing-masing warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan menjelaskan kronologi kejadian yang melatarbelakangi pelanggaran yang dilakukan. Tim TPP kemudian melakukan evaluasi terhadap sikap kooperatif, tingkat kesadaran, serta komitmen warga binaan untuk memperbaiki perilakunya selama menjalani masa pembinaan di Rutan Ambon.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menjelaskan bahwa penggunaan telepon genggam oleh warga binaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran yang ditemukan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah ditetapkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan untuk mengevaluasi perilaku warga binaan sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku. Kami berharap melalui proses ini, warga binaan dapat menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan menjadikannya sebagai pembelajaran untuk memperbaiki diri ke depannya,” ujar Jefry.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rutan Ambon terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif melalui penerapan aturan yang konsisten serta pelaksanaan program pembinaan yang berkesinambungan. Menurutnya, pembinaan tidak hanya bertujuan untuk menumbuhkan kedisiplinan, tetapi juga membentuk karakter warga binaan agar memiliki kesadaran hukum, rasa tanggung jawab, serta kesiapan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Jefry juga menambahkan bahwa keberhasilan proses pembinaan sangat bergantung pada kemauan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program yang telah disediakan. Oleh sebab itu, setiap warga binaan diharapkan dapat menjadikan pengalaman ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi dan meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di lingkungan rutan.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Hasil sidang selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam menentukan langkah pembinaan lanjutan terhadap masing-masing warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memberikan efek pembelajaran sekaligus mendorong terciptanya budaya disiplin dan kepatuhan di lingkungan Rutan Ambon.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIA Ambon kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis. Dengan mengedepankan pendekatan pembinaan dan evaluasi yang berkelanjutan, Rutan Ambon berupaya memastikan setiap warga binaan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan sikap positif, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.

















