Satresnarkoba Polres Morowali Utara tangkap pelaku Narkoba di Desa Ganda-Ganda, 6 paket besar sabu disita

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULTENG, GarudaPost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara dengan berhasil menahan satu orang terduga pelaku. Rabu 10 Juni 2026 dini hari.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara Akp Ahmad Sadat S.Sos., M.H mewakili Kapolres Morowali Utara di ruang Satresnarkoba. Jumat 12 Juni 2026.

Didampingi oleh Kasihumas Akp I Wayan Sedana dan KBO Satreskrim dan Anggota Satresnarkoba, Kasatresbarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut hasil dari informasi dari masyarakat yang langsung direspon dengan cepat oleh personel dengan langsung melakukan penyelidikan.

 

“Pengungkapan tersebut, hasil dari informasi dari masyarakat yang kami langsung respon dan langsung melakukan penyelidikan, alhamdulliah, pada hari Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAH alias A, umur 27 tahun, dari hasil penggeledahan, petugas kami berhasil menemukan serta menyita barang bukti diduga kuat Narkoba jenis Shabu sebanyak 6 (enam) paket shabu, dengan berat sekira 74,95 gram.” Jelasnya.

Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, dimana pelaku pernah ditahan dan menjalani hukuman pada tahun 2022 silam, ungkap Akp Sadat.

 

“Kini pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara dan pelaku Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU R.I Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati serta pidana denda Minimal 1 (satu) Milyar Rupiah (ditambah 1/3 sesuai ketentuan) dan maksimal 10 (sepuluh) Milyar Rupiah.

 

Ini menjadi bukti komitmen Polri khusus Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara dan tentunya harap kami, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing sangat kami butuhkan, setiap informasi yang kami dapat akan segera kami tanggapi dengan “cepat, tepat dan tuntas” sebagaimana selogan Bapak Kapolres tersebut. Mari kita wujudkan Morowali Utara bebas dari Narkoba.” Tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan
Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polres Morowali Utara bersama Pemda dan TNI laksanakan Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan pasar Ponteoa Beteleme
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Utara gelar Bakti Religi
Sinergi Menguat, IMIP Nilai Bupati Iksan Berhasil Perkuat Kolaborasi di Bahodopi*
*IMIP Siap Kawal Program Bupati Morowali, Dana CSR untuk Bahodopi Akan Naik Signifikan*
*Industri Makin Besar, Dana CSR untuk Warga Bahodopi Kini Diminta Ikut Melonjak*
Polres Morowali Gelar Bakti Sosial Pembersihan Pemakaman Umum Sambut Hari Bhayangkara ke-80
*Iksan Tekankan Pemerataan, ASN Morowali Diminta Siap Tugas di Kepulauan*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:02

Satresnarkoba Polres Morowali Utara tangkap pelaku Narkoba di Desa Ganda-Ganda, 6 paket besar sabu disita

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:57

Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:52

Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polres Morowali Utara bersama Pemda dan TNI laksanakan Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan pasar Ponteoa Beteleme

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:58

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Utara gelar Bakti Religi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:56

Sinergi Menguat, IMIP Nilai Bupati Iksan Berhasil Perkuat Kolaborasi di Bahodopi*

Berita Terbaru

Uncategorized

Fatirahma; Jadikan Media Desa Sebagai Edukasi Efektif

Jumat, 12 Jun 2026 - 18:48