Sempat Viral Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegal Masuk Ke Coffe Shop Kendari Akan Pindahkan Ke Lapas Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari,Garudapost.id–  Sempat Viral di Media Sosial (Medsos) Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegak Masuk Ke Coffe Shop Kendari akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (16/4/2026).

Ia dikirim ke lapas tersebut setelah tertangkap kamera dan viral sedang berkeliaran di sebuah coffee shop yang berada di kawasan eks MTQ Kendari pada Selasa (14/4) siang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengatakan Supriadi langsung diberangkatkan pada Kamis (16/4) pagi. Sebelumnya, ia terlebih dahulu mendekam di straf cell atau sel isolasi di hari yang sama ketika dirinya kedapatan berada di coffee shop tersebut.

“Hari ini, Kita sudah, langsung berangkatkan ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah,” ungkap Mukhtar kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya.

Peristiwa itu terjadi ketika Supriadi baru menyelesaikan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Ia yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, seharusnya segera dipulangkan setelah sidang selesai.

Namun, bukannya dipulangkan ke rutan, ia justru kedapatan sedang berada di sebuah coffee shop di kawasan eks MTQ Kendari.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, saat ditemui Kendariinfo di ruang kerjanya pada Rabu (15/4) malam, mengakui hal tersebut merupakan kelalaian dari petugas berinisial Y yang mengawalnya sehingga berujung pada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Terkait informasi warga binaan yang terlihat berada di kedai kopi, kami telah melakukan penelusuran dan memastikan memang terjadi pelanggaran prosedur,” ujar Rikie

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga, Rikie mengambil langkah tegas terhadap petugas tersebut yang dinilai lalai. Sanksi berat terhadap Y dijatuhkan serta pemindahtugasan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sultra untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran bahwa setiap penyimpangan, sekecil apa pun, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tasyakuran Walimatus Safar Haji Keluarga Alm. H. Tukul Tawekal Berlangsung Khidmat
Arsitek Desa ID Dorong Kreativitas Anak Muda Olah Sampah Jadi Bernilai
LDKS dan Pelantikan OSIS SMK Al-Ikhlas Batujaya, Cetak Pemimpin Muda Berkarakter
Bangkit Bareng: Bang YD Bantu Korban Kebakaran Gunungsitoli, Harapan Gak Ikut Hangus
Sertijab Kepala Sekolah SMP Komisariat Rengasdengklok Digelar di SMPN 1 Rengasdengklok
Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
Harga BBM Naik 18 Agustus, Warga Mengeluh Beban Hidup Kian Berat.
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:35

Tasyakuran Walimatus Safar Haji Keluarga Alm. H. Tukul Tawekal Berlangsung Khidmat

Senin, 20 April 2026 - 10:04

Arsitek Desa ID Dorong Kreativitas Anak Muda Olah Sampah Jadi Bernilai

Senin, 20 April 2026 - 09:52

LDKS dan Pelantikan OSIS SMK Al-Ikhlas Batujaya, Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

Minggu, 19 April 2026 - 11:50

Bangkit Bareng: Bang YD Bantu Korban Kebakaran Gunungsitoli, Harapan Gak Ikut Hangus

Minggu, 19 April 2026 - 01:29

Sertijab Kepala Sekolah SMP Komisariat Rengasdengklok Digelar di SMPN 1 Rengasdengklok

Berita Terbaru