Sempat Viral Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegal Masuk Ke Coffe Shop Kendari Akan Pindahkan Ke Lapas Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari,Garudapost.id–  Sempat Viral di Media Sosial (Medsos) Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegak Masuk Ke Coffe Shop Kendari akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (16/4/2026).

Ia dikirim ke lapas tersebut setelah tertangkap kamera dan viral sedang berkeliaran di sebuah coffee shop yang berada di kawasan eks MTQ Kendari pada Selasa (14/4) siang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengatakan Supriadi langsung diberangkatkan pada Kamis (16/4) pagi. Sebelumnya, ia terlebih dahulu mendekam di straf cell atau sel isolasi di hari yang sama ketika dirinya kedapatan berada di coffee shop tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, Kita sudah, langsung berangkatkan ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah,” ungkap Mukhtar kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya.

Peristiwa itu terjadi ketika Supriadi baru menyelesaikan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Ia yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, seharusnya segera dipulangkan setelah sidang selesai.

Namun, bukannya dipulangkan ke rutan, ia justru kedapatan sedang berada di sebuah coffee shop di kawasan eks MTQ Kendari.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, saat ditemui Kendariinfo di ruang kerjanya pada Rabu (15/4) malam, mengakui hal tersebut merupakan kelalaian dari petugas berinisial Y yang mengawalnya sehingga berujung pada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Terkait informasi warga binaan yang terlihat berada di kedai kopi, kami telah melakukan penelusuran dan memastikan memang terjadi pelanggaran prosedur,” ujar Rikie

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga, Rikie mengambil langkah tegas terhadap petugas tersebut yang dinilai lalai. Sanksi berat terhadap Y dijatuhkan serta pemindahtugasan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sultra untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran bahwa setiap penyimpangan, sekecil apa pun, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PMI ASAL MAJALENGKA 12 TAHUN MENDEKAM DI PENJARA SHARJAH, PEMKAB UNGKAP PERKEMBANGAN KASUS
Sinergi TNI dan Pemkab Majalengka Hadirkan Infrastruktur Nyata untuk Masyarakat.
SMKN 1 Rawamerta Gelar Aksi Ekologi World Clean Up Day 2026: Lingkungan Bersih, Sekolah Sehat, Prestasi Meningkat
Audiensi DPD APPI disambut Sambutan Hangat Kalapas Karawang dan Jajarannya 
Bupati Karawang Lepas 287 Prajurit Yonif 305 Tengkorak untuk Misi Perdamaian Dunia
Garudapost.id Jabar Ucapkan Duka Mendalam Atas Wafatnya Hj. Dewi Yulisyani Istri Wabup Karawang
PERINGATI MAULID NABI, SMPN 2 JAYAKERTA USUNG TEMA “MENELADANI AKHLAK RASULULLOH, MEWUJUDKAN UMAT YANG BERAKHLAKUL KARIMAH”
Kampanye Akbar H. Rahmat (Jimat) Warnai Tahapan Pilkades Sumberreja 2026
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:54

PMI ASAL MAJALENGKA 12 TAHUN MENDEKAM DI PENJARA SHARJAH, PEMKAB UNGKAP PERKEMBANGAN KASUS

Sabtu, 19 September 2026 - 22:26

Sinergi TNI dan Pemkab Majalengka Hadirkan Infrastruktur Nyata untuk Masyarakat.

Sabtu, 19 September 2026 - 14:14

SMKN 1 Rawamerta Gelar Aksi Ekologi World Clean Up Day 2026: Lingkungan Bersih, Sekolah Sehat, Prestasi Meningkat

Jumat, 18 September 2026 - 11:59

Audiensi DPD APPI disambut Sambutan Hangat Kalapas Karawang dan Jajarannya 

Kamis, 17 September 2026 - 21:16

Bupati Karawang Lepas 287 Prajurit Yonif 305 Tengkorak untuk Misi Perdamaian Dunia

Berita Terbaru