Sempat Viral Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegal Masuk Ke Coffe Shop Kendari Akan Pindahkan Ke Lapas Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari,Garudapost.id–  Sempat Viral di Media Sosial (Medsos) Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegak Masuk Ke Coffe Shop Kendari akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (16/4/2026).

Ia dikirim ke lapas tersebut setelah tertangkap kamera dan viral sedang berkeliaran di sebuah coffee shop yang berada di kawasan eks MTQ Kendari pada Selasa (14/4) siang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengatakan Supriadi langsung diberangkatkan pada Kamis (16/4) pagi. Sebelumnya, ia terlebih dahulu mendekam di straf cell atau sel isolasi di hari yang sama ketika dirinya kedapatan berada di coffee shop tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, Kita sudah, langsung berangkatkan ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah,” ungkap Mukhtar kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya.

Peristiwa itu terjadi ketika Supriadi baru menyelesaikan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Ia yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, seharusnya segera dipulangkan setelah sidang selesai.

Namun, bukannya dipulangkan ke rutan, ia justru kedapatan sedang berada di sebuah coffee shop di kawasan eks MTQ Kendari.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, saat ditemui Kendariinfo di ruang kerjanya pada Rabu (15/4) malam, mengakui hal tersebut merupakan kelalaian dari petugas berinisial Y yang mengawalnya sehingga berujung pada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Terkait informasi warga binaan yang terlihat berada di kedai kopi, kami telah melakukan penelusuran dan memastikan memang terjadi pelanggaran prosedur,” ujar Rikie

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga, Rikie mengambil langkah tegas terhadap petugas tersebut yang dinilai lalai. Sanksi berat terhadap Y dijatuhkan serta pemindahtugasan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sultra untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran bahwa setiap penyimpangan, sekecil apa pun, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Samsat Kota Bekasi Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Salurkan Bantuan Sembako untuk Pengemudi Ojol
DAWAN NO URUT 4 MAJU CALON BPD RENGASDENGKLOK SELATAN: KOMITMEN JADI JEMBATAN ASPIRASI DAN KAWAL PEMBANGUNAN DESA
Pemecatan Secara Sepihak: Nasib Tujuh Karyawan SPBU 34.45407 Dawuan yang Menjadi Sorotan
Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Luky Setiawan Siap Maju di Pilkades Bojongsari, Usung Semangat Persatuan untuk Kemajuan Desa
AKHIRI MASA TUGAS DENGAN PENUH KEHORMATAN, AKBP FIKI N ARDIANSYAH RESMI DILEPAS DALAM FAREWELL PARADE POLRESTA KARAWANG
PEMKAB KARAWANG TARGETKAN PEMBANGUNAN 2.441 RUMAH LAYAK HUNI PADA 2026
RESMI POLRES KARAWANG NAIK TIPE MENJADI POLRESTA KARAWANG
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:32

Polantas Menyapa, Samsat Kota Bekasi Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Salurkan Bantuan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:30

DAWAN NO URUT 4 MAJU CALON BPD RENGASDENGKLOK SELATAN: KOMITMEN JADI JEMBATAN ASPIRASI DAN KAWAL PEMBANGUNAN DESA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:25

Pemecatan Secara Sepihak: Nasib Tujuh Karyawan SPBU 34.45407 Dawuan yang Menjadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:27

Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:31

Luky Setiawan Siap Maju di Pilkades Bojongsari, Usung Semangat Persatuan untuk Kemajuan Desa

Berita Terbaru