Garudapost.id – REJANG LEBONG – SMP Negeri 2 Rejang Lebong diduga mengarahkan peserta didik untuk menjahit pakaian seragam di Penjahit Ratu Mutiara, Dwi Tunggal, Curup. Dugaan tersebut mencuat di tengah kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memberikan kebebasan kepada peserta didik dan orang tua untuk memperoleh seragam di tempat yang mereka pilih.
Tak hanya soal dugaan pengarahan, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya fee atau keuntungan tertentu bagi pihak sekolah dari pemesanan seragam tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Informasi mengenai pengerjaan seragam tersebut diperoleh saat awak media mendatangi langsung Penjahit Ratu Mutiara. Di lokasi, seorang warga setempat membenarkan bahwa pesanan seragam siswa SMP Negeri 2 Rejang Lebong memang dikerjakan di tempat tersebut.
“Kalau SMP 2 memang menjahit di sini. Seragamnya belum selesai karena jumlahnya banyak, jadi membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya,” ungkap warga tersebut.
Pantauan awak media juga menemukan papan nama Penjahit Ratu Mutiara yang mencantumkan layanan pembuatan berbagai jenis seragam sekolah, mulai dari seragam almamater, batik, muslim, olahraga, putih biru, putih abu-abu hingga pramuka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pemesanan seragam siswa SMPN 2 Rejang Lebong dilakukan. Apakah orang tua dan peserta didik secara sukarela memilih penjahit tersebut, atau terdapat arahan dari pihak sekolah?
Pertanyaan lainnya menyangkut kemungkinan adanya keuntungan bagi pihak tertentu. Jika benar terdapat fee dalam proses pemesanan, maka perlu diketahui siapa yang menerima, berapa besarannya, serta atas dasar apa pemberian tersebut dilakukan.
Sebaliknya, apabila tidak ada pengarahan maupun fee, pihak sekolah memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme sebenarnya kepada publik, termasuk bagaimana peserta didik memilih tempat menjahit seragam dan siapa yang mengkoordinasikan pemesanannya.
Kebijakan pemerintah yang memberikan kebebasan kepada orang tua dan peserta didik seharusnya memastikan tidak ada pemaksaan ataupun pengarahan kepada satu tempat usaha tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 2 Rejang Lebong dan Dinas Pendidikan terkait belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan pengarahan maupun isu fee tersebut.(um)


























