Brebes, jateng || garudapost.id
Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD di GOR Sasana Krida Adhi Karsa, Senin (31/8/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat pemahaman sekaligus kemampuan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan diselenggarakan bersama Kejaksaan Negeri Brebes dengan fokus penyuluhan hukum serta optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dalam mendukung program prioritas nasional.
Kehadiran pihak kejaksaan diharapkan memperkuat pemahaman hukum anggota BPD agar dapat menjalankan tugas dengan tepat dan mencegah risiko persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota BPD yang hadir. Ia menegaskan BPD merupakan pilar penting demokrasi di tingkat desa karena memiliki legitimasi sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang memegang amanat langsung warga.
“BPD adalah pilar penting demokrasi di tingkat desa. Karena itu, saya berharap BPD dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat tiga fungsi utama BPD: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Bupati menekankan pentingnya hubungan harmonis antara BPD dan kepala desa sebagai mitra strategis yang saling mengingatkan dan memberikan masukan konstruktif demi kemajuan pemerintahan desa.
“Kita harus menjaga keseimbangan dalam menjalankan tugas dan kewenangan, agar pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, terbuka, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa perbedaan pandangan antara BPD dan pemerintah desa adalah hal yang wajar, namun harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah di forum desa, bukan berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat.
“Kalau ada perbedaan pandangan, selesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Jangan sampai perbedaan menjadi konflik berkepanjangan yang akhirnya justru merugikan masyarakat,” pesannya.
Bupati juga mendorong anggota BPD untuk terus meningkatkan kapasitas, terutama mempelajari regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Musyawarah mufakat harus menjadi landasan setiap pengambilan keputusan dengan tetap mengedepankan integritas dan menghindari konflik kepentingan, termasuk dalam penyaluran bantuan, penetapan proyek, maupun pengangkatan perangkat desa.
“Mumpung ada kejaksaan, gali ilmunya sebanyak mungkin. Tanyakan hal-hal yang selama ini masih menjadi keraguan dalam menjalankan tugas,” ujar Bupati
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng




























