Garudapost.id-Maluku/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku terus memperkuat kualitas layanan pemasyarakatan melalui penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan. Selasa (8/9)
Sebagai bagian dari proses penyempurnaan, Kanwil Ditjenpas Maluku bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat, Mahasiswa bahkan masyarakat.
Diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Baguala, giat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro
Penyusunan standar layanan ini merupakan salah satu inovasi Kanwil Ditjenpas Maluku untuk menghadirkan pola pemberdayaan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Melalui standar tersebut, Klien pemasyarakatan tidak hanya dibimbing untuk kembali ke tengah masyarakat, tetapi juga dipersiapkan agar memiliki keterampilan dan akses terhadap peluang ekonomi sehingga mampu hidup mandiri.
Kakanwil Ditjenpas Maluku menegaskan bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup hanya diukur dari kembalinya Klien ke masyarakat, tetapi juga dari kemampuan mereka untuk menjalani kehidupan secara produktif.
“Kita ingin memastikan proses reintegrasi sosial tidak berhenti pada kembalinya Klien ke masyarakat. Mereka harus diberikan ruang, keterampilan, dan kesempatan untuk berkembang sehingga mampu mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan,” ujar Kakanwil.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai unsur dalam FGD menjadi penting untuk memastikan standar layanan yang disusun benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan Klien maupun masyarakat.
Sementara itu, salah satu akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Jhon Pasalbessy menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan standar tersebut. Menurutnya, pemberdayaan Klien pemasyarakatan merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang inklusif.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Klien pemasyarakatan harus diberdayakan, diberikan kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi. Ketika mereka mampu kembali produktif, maka sesungguhnya kita sedang menyiapkan sumber daya manusia untuk kemajuan bangsa,” ungkapnya.
Melalui FGD ini, berbagai masukan dan perspektif diharapkan dapat menyempurnakan draft standar layanan sehingga implementasinya dapat dilakukan secara sistematis dan melibatkan seluruh unsur terkait. Pada akhirnya, layanan pemberdayaan diharapkan mampu memperkuat reintegrasi sosial, meningkatkan kemandirian ekonomi Klien Pemasyarakatan, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.




























