KARAWANG|GarudaPost.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menunjuk SMA Negeri 5 Karawang sebagai salah satu “Sekolah Maung” (Manusia Unggul). Ketetapan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor: 421.3/Kep.254-Disdik/2026 pada tanggal 13 Mei 2026.
Status baru ini membawa perubahan besar pada sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di sekolah tersebut. SMAN 5 Karawang tidak lagi menggunakan jalur reguler seperti zonasi, afirmasi, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai jalur utama.

Sebagai gantinya, proses seleksi akan difokuskan penuh melalui jalur prestasi. Kepala SMAN 5 Karawang, Dr. Epul Saepul, S.Pd.I., M.Pd., menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini akan disosialisasikan secara luas agar tidak membingungkan calon pendaftar.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., mengklarifikasi bahwa predikat “Sekolah Maung” tidak akan mengubah nama resmi sekolah-sekolah yang ditunjuk. Ia juga menekankan bahwa kategori “unggul” tidak hanya diukur dari prestasi akademik, melainkan juga mencakup bakat di bidang olahraga, seni, hingga industri digital.
Penulis : Runda Permana
Editor : Redaksi












