Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Provinsi Sumatera Selatan

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID PALEMBANG,-Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia terus melakukan sosialisasi aturan baru terkait program bantuan bedah rumah kepada masyarakat di berbagai daerah, dilaksanakan di aula bina praja provinsi Sumatera Selatan.

“Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Agus Wahidin, mengatakan pihaknya mendapat tugas dari Menteri PKP untuk turun langsung ke seluruh Indonesia guna menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang program bedah rumah,kamis (03/09/2026).

“yang diwawancarai oleh awak media Menurut Agus, aturan tersebut mulai diberlakukan pada 29 Juli 2026. Meski baru berjalan sekitar satu bulan, sosialisasi dinilai penting karena program tersebut berpacu dengan waktu dan menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini peraturan baru, mulai diberlakukan tanggal 29 Juli. Karena itu kami ditugaskan untuk langsung menyosialisasikan kepada masyarakat dan jajaran terkait, karena program ini berkejaran dengan waktu,” ujar Agus.

“Ia menjelaskan, program bedah rumah sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah berjalan selama sekitar 10 tahun, yakni sejak 2015 hingga 2025.

“Dalam aturan terbaru, proses pengajuan bantuan juga disebut semakin sederhana. Jika sebelumnya terdapat sekitar 24 tahapan, kini dipangkas menjadi hanya 10 tahapan. Persyaratan bagi masyarakat penerima bantuan juga dibuat lebih mudah.

“Dulu langkah-langkahnya ada 24, sekarang hanya 10 langkah. Syaratnya juga semakin mudah,” jelasnya.

Agus mengatakan, penerima bantuan tidak harus merupakan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk melakukan pembangunan secara swadaya. Bahkan, masyarakat yang benar-benar tidak mampu melakukan pembangunan secara mandiri tetap dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan.

“Begitu pula dengan status alas hak tanah. Jika sebelumnya harus berupa kepemilikan, dalam aturan baru dapat berupa kepemilikan maupun penguasaan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 ini pada prinsipnya adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat tidak mampu agar rumah tidak layak huni bisa menjadi rumah layak huni,” katanya.

Sumsel Dapat Alokasi 13.000 Rumah

“Untuk Provinsi Sumatera Selatan, Agus menyebutkan terdapat alokasi sekitar 13.000 unit rumah dalam program tersebut.

“Namun, berdasarkan pengecekan hingga 31 Agustus 2026, realisasi program baru mencapai sekitar 38 persen.

“Karena itu, pihaknya mendorong seluruh pihak yang terlibat agar mempercepat proses penyaluran bantuan. Target penyaluran anggaran kepada penerima bantuan ditargetkan selesai pada 30 Oktober 2026, sedangkan target penyelesaian fisik rumah hingga Desember 2026.

“Sumatera Selatan mendapat alokasi 13.000. Sampai 31 Agustus kemarin capaiannya baru sekitar 38 persen. Sekarang kita bersama-sama mengejar target agar penyerapan anggaran bisa tersalur kepada penerima bantuan pada 30 Oktober, sementara fisiknya ditargetkan sampai Desember,” ungkapnya.

“Agus menambahkan, secara umum penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia dan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kriteria keluarga serta tingkat kesejahteraan sesuai ketentuan program. Salah satunya kelompok desil 1 hingga 4 atau masyarakat dengan penghasilan maksimal sesuai UMR/UMK yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan program, Kementerian PKP juga menggandeng sejumlah pihak, termasuk perbankan sebagai bank penyalur.

“Di Sumatera Selatan, sejumlah bank telah terlibat dalam proses penyaluran bantuan. Agus menyebut keterlibatan perbankan sangat penting, terutama dalam membantu masyarakat penerima yang belum terbiasa berurusan dengan layanan perbankan.

“Kita berharap para bank penyalur juga proaktif supaya cepat memberikan nomor rekening kepada para penerima bantuan. Mereka ini orang-orang kecil yang selama ini mungkin tidak pernah berurusan dengan bank,” ujarnya.

“Menurut Agus, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri. Bahkan, sebagian penerima bantuan masih mengalami kesulitan dalam melakukan proses administrasi sederhana di perbankan.

“Kadang tanda tangan saja tidak bisa, hanya menggunakan jempol. Apalagi saudara-saudara kita di Indonesia Timur, mereka harus dibantu oleh pihak bank,” katanya.

“Ia berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaksana program hingga perbankan, dapat bekerja sama menyukseskan program bedah rumah tersebut.

“Agus menegaskan program bedah rumah merupakan bagian dari program unggulan pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ini program unggulan Bapak Presiden Prabowo. Bukan hanya MBG atau program lainnya, tetapi bedah rumah juga menjadi program unggulan. Anggarannya sekitar Rp8,5 triliun untuk membantu masyarakat, dengan bantuan sekitar Rp20 juta untuk satu rumah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Kurnia

Editor : Ahmad

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Kapolres Ogan Ilir dan BNNK Bahas Pemberantasan Narkotika hingga Perlindungan Anak
Reses Dapil I DPRD Kota Palembang tahun 2026
Reses dapil 1 DPRD kota Palembang di kantor pertanahan daerah kota Palembang
Festival Panjat Pinang Sumatera Ekspres Tahun 2026
PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKER,LUBUKLINGGAU PT LIPPO PLAZA TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS
Upacara Pembukaan Kejuaraan Karate Harukaze Open Vol.2 Bergilir Walikota Palembang Tahun 2026
Pengelolaan BUMN di Era Ekonomi Baru Jadi Sorotan, Danantara Dituntut Transparan dan Akuntabel
Massa Datangi Mapolres Muratara, Desak Penindakan Tegas PETI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:03

Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Provinsi Sumatera Selatan

Rabu, 2 September 2026 - 17:11

Perkuat Sinergitas, Kapolres Ogan Ilir dan BNNK Bahas Pemberantasan Narkotika hingga Perlindungan Anak

Selasa, 1 September 2026 - 18:34

Reses Dapil I DPRD Kota Palembang tahun 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:34

Reses dapil 1 DPRD kota Palembang di kantor pertanahan daerah kota Palembang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:21

Festival Panjat Pinang Sumatera Ekspres Tahun 2026

Berita Terbaru