Garuda post. Id | Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) LSP bersama dua orang lainnya berinisial ASN dan EH sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS)
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers nya menyatakan bahwa aksi penyadapan ilegal ini menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh penting negara lainnya, Pada (3/11/2026).
“Diduga telah melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia” Ujar nya.
Selain melakukan penyadapan, para tersangka terindikasi memerintahkan penghapusan data sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital sebelum kasus ini resmi dilaporkan pada 30 Oktober 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta mengamankan beberapa barang bukti nya.
Asep mengatakan tiga tersangka ini diperintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.Menurutnya terdapat beberapa nomor yang disadap dan dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi.“Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakkan hukum berdasarkan UU yang berlaku,” ujar Asep.


















