Garudapost.id
STM HILIR – Desakan keras muncul dari masyarakat Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, terkait aktivitas pertambangan batuan (Galian C) yang beroperasi di wilayah mereka. Warga menuntut aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menyegel lokasi tambang tersebut hingga kejelasan legalitasnya terverifikasi.
Tuntutan ini disampaikan menyusul beredarnya dokumentasi aktivitas alat berat berupa ekskavator dan truk pengangkut material yang bekerja secara intensif di area persawahan dan perkebunan warga. Berdasarkan pantauan lapangan, tidak terlihat adanya papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen lingkungan hidup yang wajib dipajang di lokasi operasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami Tidak Mau Tanah Kami Rusak Demi Keuntungan Segelintir Orang”
Seorang tokoh masyarakat Tadukan Raga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran mendalam atas dampak ekologis dan sosial dari aktivitas tersebut.
“Kami melihat alat berat bekerja setiap hari, tanah digali sembarangan, dan truk-truk besar lalu lalang merusak jalan desa. Kami tidak pernah melihat izin resmi yang ditempel. Jika ini ilegal, negara rugi, lingkungan hancur, dan kami sebagai warga yang menanggung risikonya. Kami mendesak Polresta Deli Serdang dan Dinas ESDM untuk segera turun tangan, periksa dokumennya, dan kalau memang tidak ada izin, segel sekarang juga!” tegasnya, Jumat (14/8/2026).
Warga juga menyoroti potensi bahaya longsor dan pencemaran sumber air akibat penggalian yang dilakukan tanpa kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang transparan. Aktivitas ini dinilai telah melanggar prinsip Good Mining Practice dan mengancam keselamatan jiwa maupun mata pencaharian petani setempat.
Konfirmasi ke Polresta Deli Serdang
Menanggapi desakan warga, sejumlah jurnalis dari Metro24jam, Garudapost, Radargempita, dan Analisasibernews telah melayangkan konfirmasi resmi via WhatsApp kepada Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang pada hari yang sama.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, meminta klarifikasi mengenai:
Status hukum aktivitas Galian C di Tadukan Raga.
Apakah Polresta telah menerima laporan atau melakukan pengecekan awal.
Rencana tindak lanjut penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kabupaten Deli Serdang untuk memverifikasi data perizinan di lokasi dimaksud.
Ancaman Pidana dan Sanksi Administratif
Perlu diingat bahwa operasi Galian C tanpa IUP Operasi Produksi Komoditas Batuan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Pelakunya dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Selain sanksi pidana, pelaku juga wajib membayar biaya pemulihan lingkungan dan ganti rugi atas kerugian negara. Alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal juga berisiko dirampas dan dilelang oleh negara.
Masyarakat Tadukan Raga berharap desakan mereka tidak hanya berhenti pada wacana. Mereka menginginkan tindakan nyata berupa penyegelan lokasi dan proses hukum yang transparan demi menyelamatkan aset desa dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Penulis : Tim
Editor : S Tarigan



















