Warga Mendesak! Galian C Tadukan Raga Harus Diperiksa dan Disegel Sampai Ada Kejelasan Izin

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id

STM HILIR – Desakan keras muncul dari masyarakat Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, terkait aktivitas pertambangan batuan (Galian C) yang beroperasi di wilayah mereka. Warga menuntut aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menyegel lokasi tambang tersebut hingga kejelasan legalitasnya terverifikasi.

Tuntutan ini disampaikan menyusul beredarnya dokumentasi aktivitas alat berat berupa ekskavator dan truk pengangkut material yang bekerja secara intensif di area persawahan dan perkebunan warga. Berdasarkan pantauan lapangan, tidak terlihat adanya papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen lingkungan hidup yang wajib dipajang di lokasi operasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami Tidak Mau Tanah Kami Rusak Demi Keuntungan Segelintir Orang”

Seorang tokoh masyarakat Tadukan Raga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran mendalam atas dampak ekologis dan sosial dari aktivitas tersebut.

“Kami melihat alat berat bekerja setiap hari, tanah digali sembarangan, dan truk-truk besar lalu lalang merusak jalan desa. Kami tidak pernah melihat izin resmi yang ditempel. Jika ini ilegal, negara rugi, lingkungan hancur, dan kami sebagai warga yang menanggung risikonya. Kami mendesak Polresta Deli Serdang dan Dinas ESDM untuk segera turun tangan, periksa dokumennya, dan kalau memang tidak ada izin, segel sekarang juga!” tegasnya, Jumat (14/8/2026).

Warga juga menyoroti potensi bahaya longsor dan pencemaran sumber air akibat penggalian yang dilakukan tanpa kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang transparan. Aktivitas ini dinilai telah melanggar prinsip Good Mining Practice dan mengancam keselamatan jiwa maupun mata pencaharian petani setempat.

Konfirmasi ke Polresta Deli Serdang

Menanggapi desakan warga, sejumlah jurnalis dari Metro24jam, Garudapost, Radargempita, dan Analisasibernews telah melayangkan konfirmasi resmi via WhatsApp kepada Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang pada hari yang sama.

Dalam pesan konfirmasi tersebut, meminta klarifikasi mengenai:

Status hukum aktivitas Galian C di Tadukan Raga.

Apakah Polresta telah menerima laporan atau melakukan pengecekan awal.

Rencana tindak lanjut penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kabupaten Deli Serdang untuk memverifikasi data perizinan di lokasi dimaksud.

Ancaman Pidana dan Sanksi Administratif

Perlu diingat bahwa operasi Galian C tanpa IUP Operasi Produksi Komoditas Batuan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Pelakunya dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Selain sanksi pidana, pelaku juga wajib membayar biaya pemulihan lingkungan dan ganti rugi atas kerugian negara. Alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal juga berisiko dirampas dan dilelang oleh negara.

Masyarakat Tadukan Raga berharap desakan mereka tidak hanya berhenti pada wacana. Mereka menginginkan tindakan nyata berupa penyegelan lokasi dan proses hukum yang transparan demi menyelamatkan aset desa dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Sepak Bola Daster hingga Balap Kardus, Lomba Seru Rayakan Kemerdekaan di STM Hilir Deli Serdang
Sempat Terlibat Bentrokan dan Dilaporkan ke Polda, Kepala BNNK Deli Serdang Josua Tampubonyon Akhirnya Diganti
Diduga Dibuntuti Lalu Dilempar Batu, Sopir Truk Lapor Polisi
Anak Cacat Permanen, Pelaku Bebas — Keluarga Korban Pembacokan Deli Serdang Minta Komisi III DPR RI Menindaklanjuti
Kebakaran Hanguskan Gudang di Wonosari, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Bupati Deli Serdang Tinggalkan Acara Usai Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan Sebelum Kedatangannya, Panitia Dinilai Langgar Protokol
Bongkar! Pungli Rp100 Ribu/Siswa Sebulan di SMAN 1 Sunggal, Dana Rp1,44 Miliar Setahun Melampaui BOS Diduga Tak Jelas Penggunaannya
Gagalkan Jaringan Sabu di Pagar Merbau, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan Dua Tersangka dan 25 Gram Sabu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:30

Warga Mendesak! Galian C Tadukan Raga Harus Diperiksa dan Disegel Sampai Ada Kejelasan Izin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:33

Sepak Bola Daster hingga Balap Kardus, Lomba Seru Rayakan Kemerdekaan di STM Hilir Deli Serdang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:39

Sempat Terlibat Bentrokan dan Dilaporkan ke Polda, Kepala BNNK Deli Serdang Josua Tampubonyon Akhirnya Diganti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:25

Diduga Dibuntuti Lalu Dilempar Batu, Sopir Truk Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:54

Anak Cacat Permanen, Pelaku Bebas — Keluarga Korban Pembacokan Deli Serdang Minta Komisi III DPR RI Menindaklanjuti

Berita Terbaru